AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Drama politik yang dipentaskan digelanggang Pemilu Kabupaten Sidrap kembali menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat.
Hal ini dipicu atas tindakan diskualifikasi yang kabarnya dilakukan KPU Sidrap terhadap 1 Caleg Incumbent dari Partai Demokrat, Sudarmin.
Politisi Partai Demokrat yang kembali maju di dapil Sidrap I (Watang Pulu, Tellu Limpoe dan Panca Lautang) itu, dikabarkan didiskualifikasi karena adanya tahapan yang tidak dilalui.
“Informasinya begitu. KPU Sidrap sudah menggelar pleno sejak 15 Maret 2019,” ujar sumber ajatappareng.online, Minggu, (17/3/2019).
Menurut sumber tersebut, Sudarmin dicoret sebagai Caleg dari DCT merupakan tindaklanjut dalam menjalankan regulasi atas intruksi KPU RI dan KPU Provinsi Sulsel.
“Silahkan cek di KPU Sidrap dinda. Intinya, KPU sudah melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti, kemudian sudah melakukan pleno dan mencoret nama Caleg tersebut dari DCT,” terangnya.
Sementara, Informasi lain yang dihimpun, KPU tetap mempersilahkan kepada yang bersangkutan apabila ada keberatan dan sanggahan, agar melakukan upaya hukum dan banding di Bawaslu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi KPU Sidrap terkait pencoretan Sudarmin Baba sebagai caleg dapil I Sidrap. Ketua KPU, Syamsuddin Saleng yang dihubungi tidak menjawab. Meski aktif, ponsel miliknya tak dijawab. (ajp/spa)