Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 29 Mar 2022 09:46 WITA ·

Meresahkan, Satpol PP Sidrap Tertibkan ‘Pengamen Lampu Merah’


 Sejumlah 'pengamen' yang kerap mangkal di lampu merah ditertibkan Satpol PP Sidrap, Keberadaan mereka dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban. Perbesar

Sejumlah 'pengamen' yang kerap mangkal di lampu merah ditertibkan Satpol PP Sidrap, Keberadaan mereka dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sidrap, turun melakukan penertiban terhadap para pengamen yang kerap mangkal di lampu merah dan sejumlah titik lain di kota Pangkajene. Penertiban berlangsung Senin (28/3/2022) dari siang hingga malam hari.

Menurut Kepala Bidang Trantib Satpoll PP Sidrap, Kahar Johan, penertiban untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap keberadaan para pengamen.

“Banyak laporan, baik langsung maupun melalui media sosial di mana keberadaan para pengamen sudah mengganggu dan meresahkan ketertiban masyarakat,” ujar Kahar.

Ia menambahkan, para pengamen tidak dapat menunjukkan KTP saat diamankan. Namun dari pengakuan mereka, diketahui seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Sidrap. 

“Tadi kami beri pengarahan dan menegaskan kepada mereka agar tidak lagi mangkal di Kabupaten Sidrap dan mengarahkan mereka kembali ke daerahnya masing-masing,” ujar Kahar.

Kahar juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kita akan terus tertibkan, ini sesuai dengan hasil rapat dengan muspida untuk menertibkan pengamen dan balap liar. Termasuk para peminta sumbangan di lampu merah akan kita lihat apakah ada izin atau tidak,” pungkasnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang

2 November 2024 - 15:03 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Blusukan di Tengah Hujan, Syaharuddin Alrief Kumpulkan Dukungan di Sipodeceng

1 November 2024 - 19:22 WITA

Kepala BAPENDA Enrekang Diduga Langgar Netralitas ASN

1 November 2024 - 19:06 WITA

RMSXTeam Berbagi Kunjungi Korban Puting Beliung di Wala dan Kanie

1 November 2024 - 17:20 WITA

Puluhan Tiang Listrik Roboh di Sidrap, PLN UP3 Pare-Pare Lakukan Perbaikan

31 Oktober 2024 - 19:50 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.