Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 11 Feb 2021 13:55 WITA ·

Miliki 49,32 Gram Sabu, 3 Warga Rappang Diringkus Polisi


 Miliki 49,32 Gram Sabu, 3 Warga Rappang Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Pelaku yang ditangkap itu yakni Imran Tahir alias Ateng bin Tahir (41), Muh Iksan alias Iksan bin Muslimin (19), dan Muhlis alias Ulli bin Parman (39). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

“Mereka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 sachet sedang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 49,32 gram,” ucapnya, Kamis, (11/2/2021).

Selain itu, kata AKP Andi Sopyan, polisi juga menemukan satu butir pil extacy, dan mengamankan dua buah Handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Andi Sopyan menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan sejumlah informasi bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

Hingga akhirnya, polisi bergerak cepat menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Kini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 5,252 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.