Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 8 Mar 2023 12:48 WITA ·

Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan


 Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Polres Pinrang mengamankan Erwin (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YS (25) yang terjadi di rumah kontrakan di jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Pinrang, dimana lelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan di kediamannya di Kecamatan Duampanua, Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada pukul 03.15 Wita dinihari di rumah kontrakan jl. Jendral Sudirman.

“Pelaku utama sudah kami amankan. Awalnya pelaku beserta saksi berkumpul disalah satu tempat dikontrakan dan minum munim bersama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji.

Lanjut Santiaji, setalah minum minuman keras, salahsatu saksi menuju kamar korban dan melihat korban bersama salah seorang wanita yang tidur di paha korban.

“Jadi saksi yang melihat korban bersama wanita itu melaporkan ke terduga pelaku. Spontan saja pelaku menghampiri korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya

Setalah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, kemungkinan motif tersebut diduga karena kecemburuan.

“Untuk motifnya pihak kami sedang melakukan penyelidikan, selain karena pengaruh alkohol, diduga juga karena adanya kecemburuan. terang Santiaji.

“Pelaku, saksi dan korban saling kenal, mereka kenal melalui aplikasi michat, dengan transaksi boking online,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang diduga tersangka pelaku pembunuhan.

“Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Satiaji. (ac)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.