Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Edukasi · 16 Jul 2021 18:23 WITA ·

MoU Lantas dan Diknas Sidrap, Pelajar SMP Tak Boleh Pakai Motor


 MoU Lantas dan Diknas Sidrap, Pelajar SMP Tak Boleh Pakai Motor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, melakukan Rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas ditingkat pelajar

“Kami, Satlantas Polres Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan terkait wacaba sekolah dengan tatap, di Kabupaten Sidrap. “ungkap Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhammad Thamrin, Jumat (7/16/2021).

Untuk menghadapi sekolah tatap muka lanjut  Muhammad Thamrin, diperkukan bekal yang lebih untuk anak sekolah. Khususnya wawasan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan membawa masker cadangan, serta membawa hand sanitizer dan rutin cuci tangan ketika sekolah tarap muka nanti. Selain itu  mengatur jarak kursi dan kapasitas ruang yang sesuai dengan 50 % dari jumlah normal juga harus diperhatikan.

“Kami SatLantas Polres Sidrap tentunya berperan dalam mobilisasi pelajar yang akan melaksanakan sekolah tatap muka untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan tidak dibolehkan mengendarai kendaraan tidak cukup umur dan tidak memiliki SIM. Tingkat SMP kebawah,” tegas Mantan Kanit Regiden Kabupaten Pinrang itu.

Kata Muhammad Thamrin, pelajar tingkat SMP sebagai generasi penerus bangsa sudah seyogyanya menjadi perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan kepolisian.

“Kami bersaka Dinas Pendidikan merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk ke depan  lebih ditekankan lagi larangan terhadap pelajar SMP membawa sepeda motor, khusunya dalam kota. Nota Kesepahaman MoU ini diharapkan nantinya mampu memberi konstribusi yang signifikan terhadap penekanan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.” harap Thamrin. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Ajang Porseni di SD Negeri 5 Benteng: Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

9 Desember 2024 - 14:27 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Pelatihan Pengenalan Pengobatan Tradisional: Masyarakat Sidrap Diedukasi Cara Membuat Teh Herbal untuk Kesehatan

6 Oktober 2024 - 14:47 WITA

Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini

13 September 2024 - 19:24 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.