Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Advertorial · 5 Feb 2022 10:26 WITA ·

Musdesus KPM BLT Desa Siddo Berlangsung Alot dan Selektif


 Musdessus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022, yang digelar di Desa Siddo, Barru. Perbesar

Musdessus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022, yang digelar di Desa Siddo, Barru.

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bertempat di Balai Desa Siddo, Jumat (04/02/2022) dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022.

Penetapan KPM tahun 2021 tersebut melalui Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siddo.

Kepala Desa Siddo, Drs As’ad Appas mengapresiasi Musdesus ini. Menurutnya, penetapan KPM ini adalah hasil musyawarah Desa.

Karena prosesnya ketat, belum lagi  syarat yang ditetapkan sesuai UUD yang berlaku belum lagi  perintah dari pusat mewajibkan vaksin sehingga masyarakat yang belum bisa mendapatkan.

Karena alotnya, sesuai Perpres no 14 bagi KPM tidak vaksin tentu tidak lagi bisa menerima.

Ketua BPD Desa Siddo, Muhaemin S bahwa penetapan KPM selektif mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dan mengacu pada Perpres no 14 tahun 2021 pasal 13 A.

Dijelaskan, bahwa dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa  penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
denda.

Kedua Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu Pendamping Desa, Fatimah menjelaskan, syarat KPM penerima BLT Desa antaranya tidak terdata, miskin eksterem, tidak ganda menerima bantuan lainnya.

Dari 191 KPM sesuai petunjuk Kabupaten harus dikurangi menjadi 183  dari Alokasi Dana Desa (Desa Siddo) tahun 20022.

Hadir dalam kegiatan, diantaranya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, para Kepala Dusun dan Ketua RT, Ketua LKD, Kader dan Bumdes serta tokoh masyarakat. 

Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022. (hr)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024

22 November 2023 - 18:50 WITA

Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru

20 November 2023 - 11:22 WITA

Andi Ina Kartika Sari Temui Warga di Dusun To’e, Desa Siddo

16 November 2023 - 07:36 WITA

Dihadiri Bupati, Warga Barru Kirim Doa untuk Palestina

16 November 2023 - 07:27 WITA

Bupati Lantik PAW Anggota BPD Desa Siddo Barru

18 Oktober 2023 - 21:19 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.