AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Hasrat seksual lelaki bernama Lajuma Jamaluddin (51 tahun) ini boleh dibilang masih tinggi. Ia baru saja diamankan setelah dirinya ketahuan melakukan hal tak senonoh terhadap Bunga 5 tahun (disamarkan) yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria berumur (51) yang beralamat tinggal di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap mengamankan diri di kantor Mapolsek Maritengngae karena takut diamuk massa pihak keluarga korban, Kamis (14/01/2021).
Terduga pelaku dijemput oleh Unit Khusus SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Halim, S.Sos., bersama Umit Reskrim Polsek Maritengngae Polres Sidrap.
Awalnya Pelaku ini ketahuan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sehingga pihak keluarga korban terpaksa melapor ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/11/I/2021/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 14 Januari 2021.
Peristiwa pencabulan ini sesuai pengakuan pelaku dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 Wita lalu, bertempat di Jl. Mojong Desa Mojong, Wattang Sidenreng, korban mengeluh kesakitan pada bagian kelaminnya saat buang air kecil.
Dihadapan penyidik, korban dengan polos menceritakan pada orang tuanya bahwa dirinya baru saja digituin oleh pelaku dengan iming-iming dibeliin jajanan anak-anak.
Namanya juga anak ingusan, ia mengiyakan ajakan tersangka masuk ke kios jualan miliknya. Adapun sebelum mencabuli korban, pelaku membujuk korban dengan memberikan makanan dan minuman lalu melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Usai menerima laporan Orangtua Bunga, Polisi mengeluarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor 08/I/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 14 Januari 2021 tentang sangkaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Pengakuan tersangka Lajuma telah memasukkan alat kelaminnya ke anu korban juga turut dibenarkan
Surat hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Anugrah Pangakejene Sidrap, Bernomor : 28.1/V.E.R/RSU.A/2020, tanggal 28 Desember 2020.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIK membenarkan aksi pencabulan terhadap Bunga tersebut.
“Kita jemput tersangka di Mapolsek Maritengngae karena lebih dulu mengamankan diri. Ia takut diamuk massa dan semua perbuatannya itu diakui dua kali mencabuli korban Bunga,”ungkap Benny Pornika, sesaat lalu.
“Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap. Saya berharap pihak keluarga korban menahan diri dan mempercayakan Aparat Polres menangani kasus ini,”lontar Kasat Reskrim.
Untuk sementara, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diancam pidana penjara 15 tahun kurungan badan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”tegas AKP Benny Pornika. (asp/ajp)