AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kondisi ekonomi di tengah pandemi Corona, ternyata tidak mempengaruhi peredaran barang haram di Sidrap.
Terbukti, dalam semalam polisi berhasil memgungkap setidaknya 4.500 pil ekstasi dengan nilai miliaran rupiah di 2 tempat berbeda di Sidrap.
Lokasi pertama, ditemukan di Arateng, Amparita dengan jumlah 1.500 butir. Hanya berselang jam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel kembali mengungkap kepemilikan Narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Dua Pitue.
Operasi yang dipimpin IPTU Ronald bersama sejumlah personel BNNP Sulsel lainnya, berhasil menangkap lelaki Ideis Afandi alias Lasinnyong (30) dan menyita 3.000 butir pil extacy di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Menurut IPTU Ronald, operasi yang dilakukan itu, merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan seorang perempuan berinisial N (38) di Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam operasi penggerebekan di Sidrap, kata IPTU Ronald, terduga pemilik ribuan butir pil extacy tersebut, berusaha kabur dari sergapan petugas, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian kaki.
“Iya betul, terduga pemilik ribuan butir pil extacy terpaksa dihadiahi timah panas setelah berusaha kabur dari sergapan aparat,” ujar IPTU Ronald, Kamis (25/6/2020).
Ronald menjelaskan setelah tersangka diamankan, petugas pun membawa ke RS Nene’ Mallomo (Nemal) Pangkajene untuk dilakukan operasi membuka peluru yang bersarang pada bagian kaki, dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor BNNP Suleel guna dilakukan pengembangan. (asp/ajp)