Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 18 Mei 2020 18:35 WITA ·

NU Sidrap: Izin Idul Fitri di Masjid tak Pikirkan Aspek Kesehatan


 NU Sidrap: Izin Idul Fitri di Masjid tak Pikirkan Aspek Kesehatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Sidrap menilai, kebijakan Pemkab Sidrap untuk melonggarkan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H di masjid tidak memperhitungkan aspek kesehatan masyarakat.

“Saya yakin, jika Shalat Idul fitri dilaksanakan, ini akan membuka peluang shalat jumat. Pasti masyarakat meminta untuk Shalat jumat dengan alasan kenapa shalat sunat Idul Fitri diperbolehkan sementara shalat wajib yaitu Shalat Jumat dilarang dilaksanakan di Masjid,” kata Ketua NU Sidrap,
DR Wahidin Arraffany, S.Ag, Senin, (18/5/2020).

Mestinya, kata dia, ada keputusan yang mengakomodir lokalitas, tidak bisa keputusan MUI dari pusat sampai Provinsi itu dijalankan sepenuhnya di Wilayah Sidrap.

Menurutnya, Dinas Kesehatan harus menentukan daerah zona aman untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika Dinas Kesehatan tidak bisa menentukan zona aman dalam pelaksanaan Idul Fitri, berarti Dinas Kesehatan tidak profesional.

“Kan tidak semua Kecamatan memiliki pasien Covid-19. Di sisi lain, ada wilayah yang penyebarannya sangat cepat. Seharusnya Dinas Kesehatan yang harus menjadi penopang dalam menentukan zona aman ini,” katanya.

Ia berharap, kalaupun Sidrap sudah masuk kategori aman covid 19, maka seluruh Masjid harus diberi kesempatan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri.

“Jangan ditentukan. Kalau satu kelurahan 1 Masjid diberikan kesempatan untuk Shalat Idul Fitri, justru itu dapat mengumpulkan orang banyak dan ini bisa berbahaya,” tegasnya.

Instruksi PBNU
Sebagai Ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Sidrap pada khususnya, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat Intruksi nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan surat Intruksi Nomor 3952/C.I.34/2020.

Ketua NU Sidrap, DR Wahidin Arraffany, SAg menyampaikan bahwa sebagai upaya lanjut dalam menyambut dan melaksakan peribadatan di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan kepada Pengurus Wilayah, Cabang, Majelis Wakil Cabang, Ranting dan anak Ranting, agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib, meningkatkan amaliyah dan memperbanyak amalan sunnah dan berusah Toqarru.

“Termasuk dalam menjalankan shalat tarwih di bulan Suci Ramadan dan shalat Idul Fitri masing-masih dirumah atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah masing-masing,” kata Wahidin.

Jajaran Pengurus Wilayah NU dan Pengusur Cabang NU agar segera membentuk Gugus Tugas NU-Peduli Penanggulan Covid-19 dengan memproriotaskan pada bidang kesehatan dan Ekonomi dengan mengacu pada surat edaran Protokol NU Peduli Covid-19 dan surat Intruksi yang sudah diterbitkan oleh PBNU. (asp/ajp)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 724 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.