Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 2 Sep 2024 13:30 WITA ·

Panwascam Kulo Dorong Pilkada 2024 Berintegritas dengan Pendekatan Persuasif


 Panwascam Kulo Dorong Pilkada 2024 Berintegritas dengan Pendekatan Persuasif Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 yang berintegritas tinggi, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kulo aktif menerapkan pendekatan persuasif.

Langkah ini ditempuh dengan menjalin komunikasi yang intensif dan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama, hingga komunitas dan instansi setempat. Harapannya, pendekatan persuasif ini mampu menciptakan suasana pemilihan yang aman, damai, dan berkualitas.

Rahmadana, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Panwascam Kulo, menekankan pentingnya peran setiap lembaga dalam menjaga kualitas demokrasi sesuai amanah Undang-Undang.

“Kami bukan hanya bertugas mengawasi, tetapi juga mengedukasi semua pihak agar memahami regulasi yang berlaku, baik itu Undang-Undang, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu,” tegas Rahmadana.

Lebih lanjut, Rahmadana menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kerjasama antara Panwascam dan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan pemilihan berlangsung sesuai asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Dengan demikian, Kecamatan Kulo diharapkan mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berintegritas.

Melalui sinergi yang kuat antara Panwascam, masyarakat, dan instansi terkait, Panwascam Kulo optimis pemilihan kepala daerah di wilayahnya tidak hanya akan berlangsung aman dan damai, tetapi juga mencerminkan demokrasi sejati yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Atlet Catur Junior Sidrap Raih Juara 2 di Turnamen “Little Champion Day” Makassar

13 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Atlet Biliar Sidrap Lolos di Semua Nomor Kualifikasi Porprov XVIII Parepare

13 Oktober 2025 - 17:33 WITA

Milad ke-16 ITKES Sidrap: Jalan Sehat, Lomba Gernas, dan Masa Depan Tenaga Kesehatan

13 Oktober 2025 - 17:14 WITA

Pemkab Sidrap Dukung Program Gubernur Sulsel Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak

13 Oktober 2025 - 16:42 WITA

Bupati Sidrap Serahkan Bantuan Insektisida untuk Petani di Dua Pitue

12 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Tiga Hari Disekap, Bocah Perempuan di Sidrap Alami Trauma Berat

12 Oktober 2025 - 15:04 WITA

Trending di Fokus