Menu

Mode Gelap
Soal Proyek Hibah Rp9 Miliar, Begini Penjelasan Dinkes Sidrap Terbengkalai 8 Tahun, Pasar Batu Lappa Akhirnya Difungsikan Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap MK Tolak Gugatan DIA, Andalan Hati Menang Pilgub Sulsel 2024

Eksklusif · 2 Sep 2024 13:30 WIB ·

Panwascam Kulo Dorong Pilkada 2024 Berintegritas dengan Pendekatan Persuasif


 Panwascam Kulo Dorong Pilkada 2024 Berintegritas dengan Pendekatan Persuasif Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 yang berintegritas tinggi, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kulo aktif menerapkan pendekatan persuasif.

Langkah ini ditempuh dengan menjalin komunikasi yang intensif dan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama, hingga komunitas dan instansi setempat. Harapannya, pendekatan persuasif ini mampu menciptakan suasana pemilihan yang aman, damai, dan berkualitas.

Rahmadana, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Panwascam Kulo, menekankan pentingnya peran setiap lembaga dalam menjaga kualitas demokrasi sesuai amanah Undang-Undang.

“Kami bukan hanya bertugas mengawasi, tetapi juga mengedukasi semua pihak agar memahami regulasi yang berlaku, baik itu Undang-Undang, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu,” tegas Rahmadana.

Lebih lanjut, Rahmadana menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kerjasama antara Panwascam dan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan pemilihan berlangsung sesuai asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Dengan demikian, Kecamatan Kulo diharapkan mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berintegritas.

Melalui sinergi yang kuat antara Panwascam, masyarakat, dan instansi terkait, Panwascam Kulo optimis pemilihan kepala daerah di wilayahnya tidak hanya akan berlangsung aman dan damai, tetapi juga mencerminkan demokrasi sejati yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakat Keagamaan Berkembang! UPT SD Negeri 3 Baranti Sukses Ukir Prestasi di Ajang Islamic Fest

11 Februari 2025 - 02:37 WIB

Mahasiswa UMS Rappang Ciptakan Inovasi Kuliner Unik dari Pisang

10 Februari 2025 - 12:04 WIB

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Sidrap Salurkan Bantuan Sembako

10 Februari 2025 - 09:38 WIB

Soal Proyek Hibah Rp9 Miliar, Begini Penjelasan Dinkes Sidrap

10 Februari 2025 - 06:46 WIB

Diiming-imingi Proyek Dana Hibah Kemenkes, CV Sufri Sehati Transfer Rp665 Juta

10 Februari 2025 - 06:22 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis, Pemkab Pinrang Pantau Pelaksanaan di Puskesmas

10 Februari 2025 - 06:18 WIB

Trending di Kesehatan