Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Kabar Utama · 28 Apr 2018 00:58 WITA ·

Panwaslu Parepare Limpahkan Kasus Taufan Pawe Ke KPU dan Kepolisian


 Panwaslu Parepare Limpahkan Kasus Taufan Pawe Ke KPU dan Kepolisian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare telah menyimpulkan Hasil Pelaporan Kasus dugaan pelanggaran Pemilukada, terkait Mutasi dan Program Beras Rastra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare dan Polres Parepare.

Hal ini setelah Panwas mengeluarkan Surat no 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, pada Pukul 23.15 WITA, Jumat, 27/4/ 2018.

Panwaslu kota Parepare menyerahkan surat hasil pelaporan pelapor, Abd Rasak Arsyad SH di depan Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad, di Jalan bau Massepe, Kota Parepare.

Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26 hingga 29 Januari 2018, dan terkait Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018.

Pelanggaran ini ditujukan kepada Terlapor yakni Calon Walikota Parepare nomor Urut 1, Taufan Pawe.

“Alhamdulillah, Kebenaran masih ditegakkan, Ini adalah pelanggaran Administrasi yang akibat hukumnya pembatalan sebagai calon,” tegas, Abd Rasak Arsyad.

Bunyi Surat berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen atau Saksi, Kajian dan Musyawarah Tim Sentra Gakumdu Panwaslu kota Parepare, Kasus yang dilaporkan Saudara Abd Rasak Arsyad SH dengan Nomor Laporan ; 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 tentang dugaan pelanggaran Mutasi ASN dilingkup Pemerintah Kota Parepare dan Pembagian Rastra oleh Paslon Nomor Urut 1 (TP-PR).

Maka dengan ini kami menyampaikan Pemberitahuan status laporan (terlampir). Ditanda tangani di Parepare pada tanggal 27 April 2018, Panwaslu Kota Parepare, Ketua Muh Zainal Asnun dicap dan ditanda tangani.

Kesimpulan dari Laporan dengan No : 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare. (dir/ajp).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.