Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 14 Feb 2018 16:43 WITA ·

Panwaslu Sidrap Deklarasikan Politik Uang dan Politisasi SARA


 Panwaslu Sidrap Deklarasikan Politik Uang dan Politisasi SARA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitian Pengawas Pemilu Kabupaten Sidrap menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2018 depan Kantor Panwaslu Sidrap, di jalan Ressang, Kelurahan Pangkajene, Sidrap.

Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Rabu (14/2/2018) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, organisasi Masyarakat, Pemantau Media Cetak dan Elektronik atas kesediaan dan kesiapannya untuk melawan praktik politik uang dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Komitmen bersama ini, menjadi kunci bagi kita semua untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye,” ungkap Mahardin.

Tantangan proses demokrasi lanjut Mahardin, kita semakin lama semakin dinamis. Tantangan tersebut bisa datang dari berbagai pihak dan sangat mungkin mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada yang berintegritas.

Untuk itu, Bawaslu memiliki komitmen dan tanggungjawab untuk memastikan integritas Pilkada dengan mengajak semua pihak untuk terlibat.

Aspek penyelenggaraan, kontestasi dan partisipasi adalah bagian penting dimana semua pihak terlibat berkontribusi terhadap tinggi rendahnyanya kualitas Diantara hambatan kualitas Pilkada adalah Politik Uang dan Politisasi SARA.

Politik uang menjadi musuh kita bersama karena praktik ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam enyelenggaraan potensi menganggu persaudaraan daerah.

Indonesia,dalam kesatuan Politik uang merupakan kerawanan yang terjadi di banyak daerah pada Pilkada sebelumnya dan juga pada Pemilu Legislatif dan pilpres 20 Praktik bagi-bagi uang maupun barang, seperti sembako hingga pembangunan sarana publik merupakan contoh kasus maraknya pelanggaran pemilu terkait politik uang.

Mahardin menambahkan kerawanan aspek politik identitas didominasi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi dalam berbagai bentuk dan media.

Adanya hubungan kekerabatan antara calon, dan substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media. Oleh karena itu, menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.

Mari bersama-sama melakukan
“Deklarasi Tolak & Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA, untuk Pilkada 2018 yang Berintegritas”.

Melalui deklarasi ini, kita hendak menyampaikan pesan kepada semua
pihak bahwa penyelenggara Partai Politik Kementrien dan seluruh rakyat Indonesia secara sungguh-sungguh sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, tanpa praktik politik uang dan SARA. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

9 Desember 2024 - 22:17 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

Bupati Sidrap Terpilih Gerakkan Kerja Bakti Penataan Kota

8 Desember 2024 - 09:37 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.