AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah memproses puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare kembali menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN pada Pilkada.
Sebanyak empat temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang tengah diproses oleh Panwaslu Parepare.
Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, Sabtu (31/3/2018) mengatakan temuan pelanggaran ASN ini diduga terlibat politik praktis, saat ini masing-masing ditangani oleh Panwas Kecamatan.
“Temuan rata-rata dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terlibat politik praktis yang mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (paslon),” kata Zainal.
Sekarang ASN banyak terduga bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilwalkot tahun ini.
Zainal menambahkan, kajian yang tengah dilakukan Panwascam terhadap temuan pelanggaran ASN, berpeluang besar diterbitkannya rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hasil kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, ada kemungkinan kita rekomendasikan ke KASN,” beber Zainal.
Sekarang telah tercatat kurang lebih 50 ASN Pemkot Parepare kini diproses oleh Panwaslu, dua diantaranya adalah laporan dari masyarakat, selebihnya temuan petugas Panwaslu Kota dan Panwascam.
Sementara Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare, Nur Islah mengatakan, sebanyak 50 dugaan pelanggaran ASN Parepare yang sebelumnya telah diproses, seluruhnya direkomendasikan ke KASN. Kini sudah ada 18 ASN telah dijawab oleh KASN.
“Tugas kami hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Terkait sanksi semua tergantung KASN,” tandasnya.(mp1/ajp).