Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 31 Mar 2018 07:21 WITA ·

Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral


 Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah memproses puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare kembali menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN pada Pilkada.

Sebanyak empat temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang tengah diproses oleh Panwaslu Parepare.

Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, Sabtu (31/3/2018) mengatakan temuan pelanggaran ASN ini diduga terlibat politik praktis, saat ini masing-masing ditangani oleh Panwas Kecamatan.

“Temuan rata-rata dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terlibat politik praktis yang mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (paslon),” kata Zainal.

Sekarang ASN banyak terduga bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilwalkot tahun ini.

Zainal menambahkan, kajian yang tengah dilakukan Panwascam terhadap temuan pelanggaran ASN, berpeluang besar diterbitkannya rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hasil kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, ada kemungkinan kita rekomendasikan ke KASN,” beber Zainal.

Sekarang telah tercatat kurang lebih 50 ASN Pemkot Parepare kini diproses oleh Panwaslu, dua diantaranya adalah laporan dari masyarakat, selebihnya temuan petugas Panwaslu Kota dan Panwascam.

Sementara Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare, Nur Islah mengatakan, sebanyak 50 dugaan pelanggaran ASN Parepare yang sebelumnya telah diproses, seluruhnya direkomendasikan ke KASN. Kini sudah ada 18 ASN telah dijawab oleh KASN.

“Tugas kami hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Terkait sanksi semua tergantung KASN,” tandasnya.(mp1/ajp).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.