Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 31 Mar 2018 07:21 WITA ·

Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral


 Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah memproses puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare kembali menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN pada Pilkada.

Sebanyak empat temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang tengah diproses oleh Panwaslu Parepare.

Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, Sabtu (31/3/2018) mengatakan temuan pelanggaran ASN ini diduga terlibat politik praktis, saat ini masing-masing ditangani oleh Panwas Kecamatan.

“Temuan rata-rata dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terlibat politik praktis yang mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (paslon),” kata Zainal.

Sekarang ASN banyak terduga bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilwalkot tahun ini.

Zainal menambahkan, kajian yang tengah dilakukan Panwascam terhadap temuan pelanggaran ASN, berpeluang besar diterbitkannya rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hasil kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, ada kemungkinan kita rekomendasikan ke KASN,” beber Zainal.

Sekarang telah tercatat kurang lebih 50 ASN Pemkot Parepare kini diproses oleh Panwaslu, dua diantaranya adalah laporan dari masyarakat, selebihnya temuan petugas Panwaslu Kota dan Panwascam.

Sementara Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare, Nur Islah mengatakan, sebanyak 50 dugaan pelanggaran ASN Parepare yang sebelumnya telah diproses, seluruhnya direkomendasikan ke KASN. Kini sudah ada 18 ASN telah dijawab oleh KASN.

“Tugas kami hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Terkait sanksi semua tergantung KASN,” tandasnya.(mp1/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.