AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasar malam yang berlokasi di belakang pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap diduga berkedok judi dan tak mengantongin izin telah beroperasi.
Hoya-hoya atau pasar malam itu diketahui sudah beroperasi sejak beberapa malam lalu. “Yah pak. Hoya-hoya ini sudah buka sejak sepekan lalu,” kata salah seorang pengunjung, Senin malam, (26/3/2018)
Dari pantauan, hiburan malam itu menyuguhkan beberapa permainan mulai dari anak-anak hingga orang desawa.
Namun disayangkan, dalam pasar malam itu juga terdapat permainan ketangkasan bola gelintir yang dinilai mengandung unsur perjudian dengan memasang taruhan berhadiah rokok.
Kabid Tatatertib Satpol PP Sidrap, Halman mengatakan, tidak tahu secara persis perizinannya. Yang jelas, kata Halman Satpol PP akan turun ke lokasi mengecek dalam waktu dekat ini.
Sebagai penegak Perda, kata dia, Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Polres Sidrap, apakah pasar malam itu mengantongi izin atau tidak.
“Kalau kita sudah lihat izinnya, lalu masuk ke permainan apa yang dia suguhkan ke pengunjung. Kalau ada yang mengandung unsur perjudian kita akan minta hentikan karena sudah melanggar,” pungkasnya. (asp/ajp).