AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, mengeluarkan keputusan membatalkan pasangan calon Walikota Parepare Nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang sebagai Calon Walikota dan walikota pada Pilkada 2018, Jumat (5/5/2018).
Dimana Keputusan itu keluar atas rekomendasi Panwaslu Parepare, yang menyatakan Paslon tersebut diduga melakukan melanggar aturan Pilkada.
Sebelumnya pihak pelapor dalam hal ini pendukung Paslon nomor urut 2 (FAS -Asriadi) mempersoalkan kebijakan penyaluran beras rakyat miskin (Raskin) di Parepare. Padahal, kebijakan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diteruskan oleh pemerintah daerah.
Meski keputusan KPU ini berkesan kontroversi, namun pihak tim Taufan Pawe-Pangerang menyatakan siap melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, Keputusan KPU bukan akhir dari segalanya. Tim hukum kami sudah mengkaji lalu melakukan upaya hukum selanjutnya. Tiga hari kerja setelah putusan itu secara undang-undang kami masih punya kesempatan untuk keberatan atas putusan,” terang Ketua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang, Ir. Kaharuddin Kadir.
Keputusan diskualifikasi oleh KPU, kata dia, merupakan proses politik yang harus dijalani. “Rekomendasi Panwas hingga keputusan KPU adalah proses politik. Nah persoalan yang kami hadapi ini harus berakhir di proses hukum,” ungkap Kaharuddin. (dir/ajp)