AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap hingga kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Sebelumnya, aparat Polres Sidrap mengamankan seorang pria berinisial IL di kediamannya di Desa Tanete pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Penangkapan tersebut terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Meski beredar isu di masyarakat yang menyebut kasus tersebut telah selesai dan terduga pelaku sudah dibebaskan. Namun, pihak kepolisian membantah kabar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.

“Iya, kasus ini (dugaan penyalahgunaan BBM) masih kami proses,” tegasnya.

Diketahui, penangkapan dilakukan tidak jauh dari SPBU Tanete yang selama ini disebut-sebut sebagai lokasi pengambilan BBM subsidi.

Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan solar yang diduga telah disiapkan untuk didistribusikan.

Aktivitas aparat kepolisian saat proses pengamanan juga sempat menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah personel terlihat memadati area sekitar rumah terduga pelaku.

Kasus ini turut menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan dengan ketersediaan BBM solar bagi petani di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan stok solar di SPBU Tanete yang kerap sulit diperoleh untuk kebutuhan pertanian.

Di tengah kondisi itu, muncul dugaan adanya distribusi ilegal BBM ke luar daerah. Solar yang diduga diperoleh dari SPBU disebut tidak digunakan untuk kebutuhan lokal, melainkan ditimbun sebelum dikirim ke kawasan industri seperti Morowali.

Kasus ini pun memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada satu terduga pelaku saja, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam distribusi BBM tersebut.

Di tengah tingginya kebutuhan energi untuk sektor pertanian, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada ketersediaan solar setiap hari. (asp)