Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 1 Okt 2024 20:46 WITA ·

Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang


 Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Mitra Fahruddin, mantan anggota DPR RI, menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang, terkait laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 29 September 2024, di Cafe Sudut Lagi, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pelapor, bersama saksi yang dihadirkan, tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” ujar Try.

Mitra Fahruddin dinilai memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71 sebagai pejabat negara, namun dalam penilaian Bawaslu, pelapor gagal memberikan bukti yang cukup mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain.

“Pelapor bahkan mengaku tidak melihat simbol atau emblem yang menunjukkan Mitra sebagai calon,” tambahnya.

Menurut Try, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus, seperti ASN atau anggota DPR, dapat mengajukan pengunduran diri, selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian.

Mitra Fahruddin, yang belum menerima keputusan pemberhentian resmi, masih menjalankan tanggung jawab jabatannya dan menerima gaji.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus memproses dan memeriksa semua laporan demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Enrekang. (achi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.