Menu

Mode Gelap
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi

Eksklusif · 1 Okt 2024 20:46 WITA ·

Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang


 Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Mitra Fahruddin, mantan anggota DPR RI, menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang, terkait laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 29 September 2024, di Cafe Sudut Lagi, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pelapor, bersama saksi yang dihadirkan, tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” ujar Try.

Mitra Fahruddin dinilai memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71 sebagai pejabat negara, namun dalam penilaian Bawaslu, pelapor gagal memberikan bukti yang cukup mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain.

“Pelapor bahkan mengaku tidak melihat simbol atau emblem yang menunjukkan Mitra sebagai calon,” tambahnya.

Menurut Try, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus, seperti ASN atau anggota DPR, dapat mengajukan pengunduran diri, selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian.

Mitra Fahruddin, yang belum menerima keputusan pemberhentian resmi, masih menjalankan tanggung jawab jabatannya dan menerima gaji.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus memproses dan memeriksa semua laporan demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Enrekang. (achi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

19 Januari 2026 - 19:16 WITA

Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

19 Januari 2026 - 17:01 WITA

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Umrah Terbanyak di Sulsel

18 Januari 2026 - 19:31 WITA

Open Tournament Nine Ball Bupati Cup I Sidrap 2026 resmi Ditutup

18 Januari 2026 - 07:16 WITA

Mobil Patroli Satpol PP Sidrap Terjun ke Sungai, Rusak Parah dan Terbengkalai

17 Januari 2026 - 16:50 WITA

Kasat Reskrim Polres Sidrap: Senin Saksi Kasus Kades Mattirotasi Dipanggil

17 Januari 2026 - 16:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.