Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Nasional · 9 Mar 2018 16:25 WITA ·

Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS


 Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait masih mendiskusikan tentang kajian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019.

Kajian tersebut diadakan lantaran PNS belum memeroleh kenaikan gaji pokok selama lebih dari dua tahun.

“Belum selesai, kebijakan itu masih didiskusikan antarkementerian. Jadi, belum ada (keputusan) final dari kegiatan itu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat yang dikutip dari Kompas.com Jumat (9/3/2018).

Askolani menyebutkan, kajian tersebut masih dalam tahap diskusi terbuka. Semua lembaga dan kementerian terkait masing-masing saling menyampaikan pandangannya dan diskusi yang berjalan masih bersifat dinamis.

Dia juga belum memastikan berapa besar kenaikan gaji pokok yang akan ditetapkan nanti. Termasuk apakah ada perubahan lainnya, seperti penyesuaian atau tambahan dalam poin penghasilan PNS lain, contohnya soal tunjangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya, www.bkn.go.id, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara, Aswin Eka Adhi, menyebut kajian kenaikan gaji PNS akan memperhitungkan kebutuhan anggaran. Pihaknya juga turut menganalisis bagaimana dampak fiskalnya ke depan.

Sebelumnya, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS tahun ini akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS telah diberlakukan sejak tahun 2016. THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok, sementara gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (rls/ajp)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Sat Samapta Polres Enrekang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Sentral

5 Agustus 2024 - 22:15 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Trending di Komunitas

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.