Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Eksklusif · 16 Des 2022 18:35 WITA ·

Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD Sidrap tetap 35


 Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD Sidrap tetap 35 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom Al-Gonyi Hotel Grand Sidny, Jumat (16/12/2022).

Kegiatan dihadiri dari berbagai pihak seperti dari pemerintah daerah (Pemda) Sidrap, Bawaslu, TNI-Polri, anggota DPRD, pengurus Parpol, organisasi masyarakat dan kemasiswaan, serta pers.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan kegiatan uji Publik terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Sidrap untuk Pemilu 2024 ini merupakan rangkaian Tahapan KPU Sidrap untuk mempersiapkan Dapil yang baik.

Dari awal kita sudah bentuk kelompok kerja lalu kemudian melibatkan sejumlah pakar dari beberapa institusi pendidikan memberikan masukan sebelum uji publik ini dilaksanakan.

“Alhamdulillah hasil itulah kita lihat sebagai dasar dalam mengajukan Dapil yang lebit tepat dalam pemilu 2024 ini,” Syamsudin

Sementara Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sidrap berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Kemudian PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.

Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.

Dikatakannya, bahwa penyusunan tersebut harus memperhatikan 7 prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional Proporsionalitas, integralitas wilayah
berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas kesinambungan.

Saharuddin menyampaikan, bahwa untuk Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Sidrap dari Kemendagri sebanyak 321.419 penduduk.

“Jadi jumlah kursi anggota DPRD Sidrap pemilu serentak 2024 tetap 35 kursi sama seperti pemilu lalu dengan bilangan pembangi penduduk (BPPd) 9.183,” ujarnya.

Kecuali, kata Saharuddin jika jumlah penduduk Sidrap diatas 400 ratus ribu penduduk, otomatis jumlah kursi juga bertambah.

Sementara itu, untuk rancangan pertama uji publik dapil yang disusun KPU Sidrap yakni pembagian 4 dapil yaitu dapil pertama Maritenggae dan Watang Sidenreng.

Kemudian dapil kedua yaitu Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase. Untuk dapil tiga adalah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Selanjutnya dapil empat yaitu Baranti, Panca Rijang dan Kulo.

“Untuk rancangan pertama pembagian dapil ini memenuhi 7 prinsip,” ujarnya.

Sedangkan rancangan kedua pembagian 6 dapil yang meliputi dapil pertama Maritenggae, dapil kedua Panca Lautang, Tellu Limpoe, dapil ketiga Watang Pulu, Baranti, dapil keempat Panca Rijang, Kulo.

Selanjutnya dapil kelima Watang Sidenreng, Pitu Riawa, dan dapil keenam Dua Pitue, Pitu Riase.

“Untuk rancangan kedua ini belum memenuhi prinsip penyusunan daerah pemilihan seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kohesivitas, dan kesinambungan,” katanya.

Sama halnya, lanjut Saharuddin untuk rancangan ketiga penyusunan 7 dapil yakni dapil I Maritenggae, dapil II Panca Lautang, Tellu Limpoe, dapil III Baranti, dapil IV Watang Pulu, dapil V Panca Rijang, Kulo, dapil VI Watang Sidenreng, Pitu Riawa, dan dapil VII Dua Pitu, Pitu Riase.

“Rancangan 7 dapil ini juga belum memenuhi prinsip penyusunan Dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kohesivitas dan kesinambungan,” ujarnya.

“Finalisasi nantinya akan kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi serta laporan hasil penyelenggaraan uji publik,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.