Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 9 Agu 2021 16:39 WITA ·

Pemkab Barru Serahkan Ranperda Penanganan Covid-19 ke DPRD


 Bupati Barru, H Suardi Saleh menyerahkan ranperda penanganana Covid-19 untuk dibahas DPRD, Senin (9/8/2021). Perbesar

Bupati Barru, H Suardi Saleh menyerahkan ranperda penanganana Covid-19 untuk dibahas DPRD, Senin (9/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19.

Pemkab dan DPRD akhirnya sepakat membahas rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten Barru, dengam agenda penyerahan, pemandangan umum fraksi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penanganan Covid-19 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Barru, Senin (09/08/2021).

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, memiliki letak geografis dan posisi geostategis sebagai jalur lintas nasional, setiap kendaraan umum Lintas Provinsi yang melalui Kabupaten Barru dapat menjadi tempat singgah atau tempat istirahat, Kabupaten Barru juga memiliki dua pelabuhan sehingga menjadi rawan terdampak penularan Covid-19.

Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, mengatakan, Kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.

Ia mengatakan, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan covid-19, namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.

“Percepatan Penanganan covid-19 di Kabupaten Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Peraturan Daerah (Perda) dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung.

Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan Penanganan Covid-19 di Barru.

Dalam tatanan hukum nasional, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.

“Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, diberi kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurna Tingkat II, sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19,” tandasnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.