AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Penandatangan Perjanjian kerjasama nota kesepahaman MOU kementrian Hukum dan HAM wilayah Sulawisi-Selatan dengan pemerintah kabupaten Enrekang diselenggarakan melalui Virtual di ruang rapat bupati Enrekang, Jumat (12/06/2020).
Bupati Enrekang, H.Muslimin Bando atas nama pemerintah diwakili Sekretaris Daerah Sekda Enrekang DR.H. Baba, SE.MSi mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat produksi daerah untuk diakomodir mendapatkan hak kekayaan intelelektual.
“Ini juga memotivasi pengusaha untuk memperoleh hak paten sebagai bentuk penghargaan dalam mendapatkan hak mereka atas hak Produktif dan inovator produk kekayaan intelektual, termasuk pulu mandoti, dangke dan kripik dangke, nasu cemba dan beberapa pangan tradisional yang hanya ada di Enrekang,” kata H. Baba via virtual dengan kepala kantor wilayah HAM SulSel.
Dicontohkan, pulu mandoti hanya ada di satu desa, yakni desa Salukanan, tumbuh di desa lain namun kualitas, aroma dan rasa tidak sama, karena itu perlu dilindungi, bahkan dangke dengan pengolahan tradisional, perlu ada sentuhan, melalui MOU ini diharapkan kemenkum HAM untuk membantu penyelesaian hak paten produk lokal Enrekang.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM SulSel Drs.H. Harun Sulianto mengakui usulan fasilitasi kekeyaan intelektual pemda Enrekang akan ditindak lanjuti sebagai wujud nyata bentuk pelayanan prima kepada masyarakat akan penghargaan, dan mengajak pemda untuk bekerja sama memanfaatkan hasil penelitian para dosen untuk dikembangkan yakni kekayaan intelektual.
“Potensi kekayaan intelektual, potensi geografis, merek, desain industri produk Enrekang diupayakan dapat segera terbit dalam bentuk sertifikat pengakuan,” kata H. Harun.
Penandatangan MOU terkait fasilitasi kekayaan intelektual di hadiri Asisten II Setda Syamsuddin, Kepala BKD dr. H. Junwar, Kadis Kominfo Statistik Hasbar, S.Ip.M.Si, Kabag Hukum Dirhamsyah, Sekretaris Kominfo H.Burhanuddin. (rls/hms)