Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Advertorial · 12 Jun 2020 13:19 WITA ·

Pemkab Enrekang – Kemenkum HAM Teken MoU Terkait Kekayaan Intelektual


 Pemkab Enrekang – Kemenkum HAM Teken MoU Terkait Kekayaan Intelektual Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Penandatangan Perjanjian kerjasama nota kesepahaman MOU kementrian Hukum dan HAM wilayah Sulawisi-Selatan dengan pemerintah kabupaten Enrekang diselenggarakan melalui Virtual di ruang rapat bupati Enrekang, Jumat (12/06/2020).

Bupati Enrekang, H.Muslimin Bando atas nama pemerintah diwakili Sekretaris Daerah Sekda Enrekang DR.H. Baba, SE.MSi mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat produksi daerah untuk diakomodir mendapatkan hak kekayaan intelelektual.

“Ini juga memotivasi pengusaha untuk memperoleh hak paten sebagai bentuk penghargaan dalam mendapatkan hak mereka atas hak Produktif dan inovator produk kekayaan intelektual, termasuk pulu mandoti, dangke dan kripik dangke, nasu cemba dan beberapa pangan tradisional yang hanya ada di Enrekang,” kata H. Baba via virtual dengan kepala kantor wilayah HAM SulSel.

Dicontohkan, pulu mandoti hanya ada di satu desa, yakni desa Salukanan, tumbuh di desa lain namun kualitas, aroma dan rasa tidak sama, karena itu perlu dilindungi, bahkan dangke dengan pengolahan tradisional, perlu ada sentuhan, melalui MOU ini diharapkan kemenkum HAM untuk membantu penyelesaian hak paten produk lokal Enrekang.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM SulSel Drs.H. Harun Sulianto mengakui usulan fasilitasi kekeyaan intelektual pemda Enrekang akan ditindak lanjuti sebagai wujud nyata bentuk pelayanan prima kepada masyarakat akan penghargaan, dan mengajak pemda untuk bekerja sama memanfaatkan hasil penelitian para dosen untuk dikembangkan yakni kekayaan intelektual.

“Potensi kekayaan intelektual, potensi geografis, merek, desain industri produk Enrekang diupayakan dapat segera terbit dalam bentuk sertifikat pengakuan,” kata H. Harun.

Penandatangan MOU terkait fasilitasi kekayaan intelektual di hadiri Asisten II Setda Syamsuddin, Kepala BKD dr. H. Junwar, Kadis Kominfo Statistik Hasbar, S.Ip.M.Si, Kabag Hukum Dirhamsyah, Sekretaris Kominfo H.Burhanuddin. (rls/hms)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024

22 November 2023 - 18:50 WITA

Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru

20 November 2023 - 11:22 WITA

Andi Ina Kartika Sari Temui Warga di Dusun To’e, Desa Siddo

16 November 2023 - 07:36 WITA

Dihadiri Bupati, Warga Barru Kirim Doa untuk Palestina

16 November 2023 - 07:27 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.