Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 18 Mar 2022 19:59 WITA ·

Pemkab Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Sulsel


 Pemkab Sidrap menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022). Perbesar

Pemkab Sidrap menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, menyerahkan langsung LKPD diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang. 

Dollah Mando tampak didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama, Solihin.

Di kesempatan yang sama, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (rls)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.