Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 19 Apr 2022 20:23 WITA ·

Pemkab Sidrap Siapkan Rp37 M untuk Bayar THR, Tukin ASN, Ini Jadwalnya


 Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Perbesar

Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyiapkan anggaran kurang lebih Rp37 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Rinciannya, THR yang disiapkan Pemkab Sidrap antara Rp23 miliar hingga Rp24 miliar untuk 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.

Sedangkan tukin atau tambahan penghasilan sebesar Rp6 miliar untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2022. Kemudian ADD sebesar Rp7 miliar untuk 68 desa yang ada di 11 kecamatan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap akan mengupayakan melakukan pembayaran THR, Tukin dan ADD sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan, untuk pembayatan THR saat ini pihaknya masih hitung-hitungan.

“Kemungkinan itu sekitar Rp23-24 miliar. Bisa saja lebih karena ada bonus tambahan sekitar 50 persen. Untuk pembayarannya H-10 lebaran Idul Fitri 1443 H,” ucapnya, Selasa, (19/4/2022).

Dikatakannya, bahwa THR tersebut juga diberikan kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh ASN di lingkup kerja pemerintahan Kabupaten Sidrap, termasuk PPPK.

Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir menyebut  anggaran tersebut segera dipersiapkan karena surat edaran pembayaran THR dari Kementerian Keuangan sudah diterima.

“Sisa koordinasi ke Provinsi terkait Peraturan Bupati pembayaran THR dan gaji 13,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.