AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pemerintah berencana mengeluarkan aturan pemotongan gaji bulanan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Aturan itu tengah dipersiapkan Kementerian Agama dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun wacana tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian orang menyetujui bila zakat tersebut dipungut secara sukarela, sebagian lagi menolak karena takut penyalurannya tidak tepat sasaran
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpandangan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan PNS harus dipungut secara berkeadilan dan sukarela. Hitungan pemungutan zakat tidak bisa dipukul rata terhadap semua PNS karena mereka memiliki gaji sesuai golongan masing-masing.
Di sisi lain, penyaluran zakat oleh Badan Zakat Nasional (Baznas), kata Eko, harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Pasalnya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam. Mereka ialah fakir miskin, pengurus zakat, mualaf, orang yang berutang, orang yang memerdekakan budak, sabilillah, dan musafir.
“Kalau mau menerapkan ini harus bersifat sukarela, hitungannya enggak bisa dipukul rata,” kata Eko di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018.
Sementara Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eny Sri Hartati mengatakan di negara lain, pemungutan zakat bisa mengurangi kewajiban membayar pajak. Sebab itu pemerintah tidak bisa mewajibkan kedua hal tersebut lantaran akan memberatkan masyarakat.
Eny menyarankan sebaiknya Baznas membenahi tata kelola pemungutan dan penyaluran zakat. Bila ingin lebih maksimal, Baznas disarankan berkolaborasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Kalau pemerintah mau mewajibkan pemungutan zakat pada masyarakat, maka masyarakat boleh memilih mau bayar pajak atau zakat. Jangan dua-duanya,” imbuh dia.
Hal berbeda diungkapkan seorang Pegawai Negeri Sipil, dia menolak rencana tersebut lantaran zakat berada di ranah privat. Zakat seharusnya disalurkan kepada orang terdekat yang membutuhkan sehingga peruntukannya lebih jelas.
“Kalau rencana pemerintah mau tarik 2,5 persen buat zakat sebetulnya bagus, tapi saya masih belum setuju. Karena itu ranah privat sebetulnya,” kata pria yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS Muslim bukan hal yang baru. Pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut.
Pungutan zakat ASN Muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lalu turunan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian dan Lembaga Negara, Pemda, BUMN/D dan terakhir Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
“Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik,” ucap Menag di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018 lalu.