Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Fokus · 22 Nov 2022 15:00 WITA ·

Pengawasan Partisipatif Libatkan Semua Elemen Masyarakat


 Pengawasan Partisipatif Libatkan Semua Elemen Masyarakat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel melaksanakan Gerakan Sadar Demokrasi (Garasi) di Warkop The Three, Selasa, 22 November 2022.

Hadiri Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Amrayadi, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kasek Bawaslu Sidrap, Arsal dan Kordiv Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Sidrap Andi Saiful.

Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari SLB, PMII, HMI, GMNI, Ansor NU, IMM, Pemudah Muhammadiyah, KNPI, Fatayat, Nasyatul Aisyah, IMDI dan anggota Panwascam Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, kegiatan yang digelar Bawaslu Sulsel ini bertujuan sebagai wadah atau langkah pelibatan masyarakat untuk ikut dalam mengawasi secara langsung setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu).

“Gerakan Sadar Demokrasi atau Garasi ini adalah sarana yang dilakukan Bawaslu Sulsel bersama penggiat pemilu dan alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP sebagai partner pemerintah dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Sementara, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Amrayadi berharap seluruh elemen masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan parsipatif.

“Jadi kami harap para alumni SKPP mampu menjadi aktor penggerak dalam pengawasan partisipatif. Menciptakan model dan metode pengawasan yang efektif, optimal dan teraktual,” ujarnya.

Harapannya, agar pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa berjalan sesuai undang-undang tanpa dicederai oleh sejumlah pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian dan sejumlah pelanggaran lainnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KIP Kuliah 2025: H. Syaharuddin Alrif Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa UMS Rappang

4 Januari 2025 - 15:02 WITA

Kabar Baik, PLN Parepare akan Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

4 Januari 2025 - 11:58 WITA

Komunitas S3 Gelar Silaturahmi Awal Tahun, Teguhkan Visi dan Perkuat Eksistensi di Sidrap

4 Januari 2025 - 11:10 WITA

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libur Tahun Baru 2025, Bupati Sidrap Tetap Aktif Jalankan Program Sidrap Bersih

1 Januari 2025 - 20:17 WITA

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WITA

Trending di Opini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.