Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 2 Jun 2021 18:59 WITA ·

Perbarui DPB 2021, KPU Sidrap Gelar Pleno


 Perbarui DPB 2021, KPU Sidrap Gelar Pleno Perbesar

AJATAPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar rapat rutin dengan agenda tunggal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu, (2/6/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta Operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) di lingkungan KPU Sidrap.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Komdatin) KPU Sidrap, Rasmawati mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei 2021.

“Untuk periode ini terdapat data pemilih berkelanjutan periode berjumlah 217.518 pemilih. Terdiri laki-laki sebanyak 104.847 pemilih dan perempuan sebanyak 112.671 pemilih,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dapat menyampaikan atau melaporkan ke Sekretariat KPU Sidrap.

Selain itu, juga dapat mengisi formulir aduan di form http://bit.ly/pdpb. Lampiran Berita Acara rakor PDB periode Mei Tahun 2021. Atau di https://drive.google.com/. Lampiran Pengumuman Data Pemilih Perubahan Bulan Mei Tahun 2021.

Dia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Harapannya agar dapat menyajikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif.

“Saya tambahkan, bahwa untuk data PDB bulan ini dikelola dan di masukan ke beberapa lembaga termasuk Bawaslu, Kelurahan/desa, termasuk pengadilan agama,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.