Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 16 Mei 2018 14:57 WITA ·

Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak


 Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti melalui kuasa hukumnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Andi Maulana saat membacakan putusan Sidang yang digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.

Hj Suharti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.

Pemilik akun Ajie Arty Gusty itu sempat menjadi viral setelah mengunggak status Facebook yang menyinggung SARA dan menyebut kafir. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.