Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Terkini · 16 Mei 2018 14:57 WITA ·

Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak


 Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti melalui kuasa hukumnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Andi Maulana saat membacakan putusan Sidang yang digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.

Hj Suharti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.

Pemilik akun Ajie Arty Gusty itu sempat menjadi viral setelah mengunggak status Facebook yang menyinggung SARA dan menyebut kafir. (ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

SAR-Kanaah: Kerja Keras untuk Sidrap Lebih Baik

27 November 2024 - 13:51 WITA

TPS 06 Sidrap, Inovasi Baru untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

27 November 2024 - 11:17 WITA

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

26 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.