Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 11 Des 2019 16:25 WITA ·

Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang


 Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang usai melakukan pesta Shabu. Rabu (11/12/19).

Dari laporan warga bahwa di Jalan Pakkonteng, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang telah terjadi pesta Sahbu di sebuah rumah.

Dengan Cepat Satuan Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang menuju lokasi serta melakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, di Lokasi penggerebekan kami temukan 5 Orang sedang melakukan pesta Shabu, 1 orang tersangka kami Amankan namun 4 diantaranya melarikan diri, dari pengejaran ke 4 Tersangka 1 orang berhasil diamankan.

“Dari penggerebekan, 2 orang telah kami amankan dengan inisial lelaki AG (26) alamat Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan lelaki H (21) alamat Desa Mangkawali Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. sedangkan ke tiga tersangka yang saat ini masih buron telah kami kantongi Identitasnya dan masih melakukan pengejaran.

Kasat Narkoba Menambahkan, Dilokasi kejadian kami menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat ±0,40 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening, 1 (satu) sachet plastik warna bening sisa pakai, 1 buah alat isap shabu (bong), 2 pireks kaca, 1 korek gas.

“Tersangka Kami kenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun” Jelas AKP Ridwan, SH.

Kini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Res Narkoba Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Visited 5 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.