Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 11 Des 2019 16:25 WITA ·

Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang


 Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang usai melakukan pesta Shabu. Rabu (11/12/19).

Dari laporan warga bahwa di Jalan Pakkonteng, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang telah terjadi pesta Sahbu di sebuah rumah.

Dengan Cepat Satuan Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang menuju lokasi serta melakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, di Lokasi penggerebekan kami temukan 5 Orang sedang melakukan pesta Shabu, 1 orang tersangka kami Amankan namun 4 diantaranya melarikan diri, dari pengejaran ke 4 Tersangka 1 orang berhasil diamankan.

“Dari penggerebekan, 2 orang telah kami amankan dengan inisial lelaki AG (26) alamat Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan lelaki H (21) alamat Desa Mangkawali Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. sedangkan ke tiga tersangka yang saat ini masih buron telah kami kantongi Identitasnya dan masih melakukan pengejaran.

Kasat Narkoba Menambahkan, Dilokasi kejadian kami menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat ±0,40 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening, 1 (satu) sachet plastik warna bening sisa pakai, 1 buah alat isap shabu (bong), 2 pireks kaca, 1 korek gas.

“Tersangka Kami kenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun” Jelas AKP Ridwan, SH.

Kini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Res Narkoba Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.