AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan suap yang menerpa Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) beberapa pekan terakhir, memasuki babak baru.
Pasalnya, Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIKPHAM) kembali mengungkap fakta baru, Selasa malam (9/6/2020).
Ketua KOKANTIKPHAM, Ir Ashadi Kadir kepada media menyebut, kasus dugaan suap ini dikoordinir AT, seorang petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap saat ini.
Menurut Ashadi, AT memiliki peran sebagai koordinator yang menghubungi 14 kepala puskesmas dan menfasilitasi pengumpulan dana untuk diserahkan ke oknum kejaksaan.
“AT ini sebagai penghubung. Ada beberapa lokasi AT menerima dana Puskesmas. Ia eksekusi Rata-rata di warkop,” katanya.
Saat itu, ia beralasan akan menyerahkan dana sebesar Rp35 juta setiap puskesmas itu kepada ‘orang dalam’ Kejaksaan Negeri Sidrap.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sidrap, Iqbal telah membantah pihak Kejari telah menerima suap dan menutupi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan Sidrap itu.
Ia bahkan menegaskan, bahwa penyidikan kasus senilai Rp2 Miliar lebih ini sementara bergulir.
Menurut Ikbal, perkara ini terkait penanganan dana kapitasi JKN di Kabupaten Sidrap dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih Rp2.157.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa obat2an dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Sidrap.
Informasi yang dihimpun, ada 14 puskesmas yang telah diduga telah menyetor sejumlah dana kepada oknum Kejari Sidrap.
Setiap puskesmas, disebutkan menyetor Rp35 Juta, dengan total Rp490 juta. Demikian juga Dinas Kesehatan yang disebutkan menyetor Rp500 juta, RSUD Arifin Nu’man Rp50 juta dan RSUD Nene Mallomo Rp150 juta. (asp/ajp)