Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 10 Jun 2020 11:52 WITA ·

Petinggi Dinkes Diduga ikut Terseret Kasus Dugaan Suap Kejari Sidrap


 Petinggi Dinkes Diduga ikut Terseret Kasus Dugaan Suap Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan suap yang menerpa Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) beberapa pekan terakhir, memasuki babak baru.

Pasalnya, Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIKPHAM) kembali mengungkap fakta baru, Selasa malam (9/6/2020).

Ketua KOKANTIKPHAM, Ir Ashadi Kadir kepada media menyebut, kasus dugaan suap ini dikoordinir AT, seorang petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap saat ini.

Menurut Ashadi, AT memiliki peran sebagai koordinator yang menghubungi 14 kepala puskesmas dan menfasilitasi pengumpulan dana untuk diserahkan ke oknum kejaksaan.

“AT ini sebagai penghubung. Ada beberapa lokasi AT menerima dana Puskesmas. Ia eksekusi Rata-rata di warkop,” katanya.

Saat itu, ia beralasan akan menyerahkan dana sebesar Rp35 juta setiap puskesmas itu kepada ‘orang dalam’ Kejaksaan Negeri Sidrap.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sidrap, Iqbal telah membantah pihak Kejari telah menerima suap dan menutupi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan Sidrap itu.

Ia bahkan menegaskan, bahwa penyidikan kasus senilai Rp2 Miliar lebih ini sementara bergulir.

Menurut Ikbal, perkara ini terkait penanganan dana kapitasi JKN di Kabupaten Sidrap dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih Rp2.157.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa obat2an dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Sidrap.

Informasi yang dihimpun, ada 14 puskesmas yang telah diduga telah menyetor sejumlah dana kepada oknum Kejari Sidrap.

Setiap puskesmas, disebutkan menyetor Rp35 Juta, dengan total Rp490 juta. Demikian juga Dinas Kesehatan yang disebutkan menyetor Rp500 juta, RSUD Arifin Nu’man Rp50 juta dan RSUD Nene Mallomo Rp150 juta. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 2,641 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.