Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Eksklusif · 2 Des 2022 20:06 WITA ·

PN Sidrap Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik


 PN Sidrap Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik kepada para advokat/pengacara se-Kabupaten Sidrap, Jumat, 2 Desember 2022.

Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH menyampaikan PERMA No 7 Tahun 2022
tentang Perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Adapun latar belakang perma tersebut hadir karena dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan seringkali dijumpai permasalahan-permasalahan, seperti keterlambatan (delay) dan jangkauan (acces).

Mahkamah Agung memodernisasi sistem Peradilan di Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung tersebut untuk Memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“PERMA ini merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

“PERMA ini memudahkan para Advokat dalam beracara sehingga persidangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien”, sambung beliau.

Hal, senada disampaikan oleh Para advokat yg mengikuti acara tersebut, para Advokat berterima kasih kepada Mahkamah Agung dengan adanya PERMA sidang elektronik tersebut.

Sedangkan untuk Peraturan Mahkamah Agung terkait gugatan sederhana juga terdapat perubahan diantaranya, pertama, gugatan perdata yang dapat diajukan secara sederhana adalah gugatan dengan nilai kerugian materil berubah dari Rp200 juta rupiah menjadi Rp500 juta rupiah.

Kedua, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasanya.

Ketiga, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.

Kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

Keempat, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Buka Puasa bersama warga Maritengngae di Masjid Agung

17 Maret 2024 - 22:58 WITA

Kades Rijang Panua, Rudi Tompang Tetap Layani Masyarakat Meski Puasa

17 Maret 2024 - 14:06 WITA

Lawaru, Warga Sidrap Terjangkit Penyakit Obesitas

16 Maret 2024 - 20:33 WITA

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka

15 Maret 2024 - 23:28 WITA

Sat Samapta Polres Sidrap Bubarkan Bali di Jalur 2 Pacuan Kuda

13 Maret 2024 - 14:00 WITA

Dosen UMS Sidrap Berpartisipasi sebagai Reviewer Hibah RisetMU

12 Maret 2024 - 04:15 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.