Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 2 Des 2022 20:06 WITA ·

PN Sidrap Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik


 PN Sidrap Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik kepada para advokat/pengacara se-Kabupaten Sidrap, Jumat, 2 Desember 2022.

Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH menyampaikan PERMA No 7 Tahun 2022
tentang Perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Adapun latar belakang perma tersebut hadir karena dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan seringkali dijumpai permasalahan-permasalahan, seperti keterlambatan (delay) dan jangkauan (acces).

Mahkamah Agung memodernisasi sistem Peradilan di Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung tersebut untuk Memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“PERMA ini merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

“PERMA ini memudahkan para Advokat dalam beracara sehingga persidangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien”, sambung beliau.

Hal, senada disampaikan oleh Para advokat yg mengikuti acara tersebut, para Advokat berterima kasih kepada Mahkamah Agung dengan adanya PERMA sidang elektronik tersebut.

Sedangkan untuk Peraturan Mahkamah Agung terkait gugatan sederhana juga terdapat perubahan diantaranya, pertama, gugatan perdata yang dapat diajukan secara sederhana adalah gugatan dengan nilai kerugian materil berubah dari Rp200 juta rupiah menjadi Rp500 juta rupiah.

Kedua, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasanya.

Ketiga, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.

Kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

Keempat, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.