AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap kembi sukses mengungkap peredaran narkoba di Sidrap. Baru-baru ini satuan yang dipimpin AKP Andi Sofyan SH Sik itu, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di Pitu Riawa.
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu bal ini, berlangsung di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, 12 Februari 2021 sore.
Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap yang turut mendampingi operasi tersebut, berhasil mengamankan dua orang tersangka, Sudirman alias Sudi (23) asal Lancirang, serta Syamsuddin alias Andin (39) juga asal Lancirang.
AKP Andi Sofyan, Senin (22/2/2021) saat merilis pengungkapan tersebut mengatakan, satu dari dua tersangka, yakni Sudirman alias Sudi diketahui ‘pemain lama’ dalam bisnis barang haram itu di Sidrap.
“Dia (Sudirman) merupakan residivis kasus narkoba yang kembali kita amankan atas kepemilikan satu bal sabu bersama seorang koleganya Syamsuddin itu,” tutur AKP Andi Sofyan.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi valid. “Dari informasi itu, kami kemudian bergerak melakukan operasi dengan cara undercover, dilanjutkan dengan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” akunya. (asp/ajp)