Menu

Mode Gelap
Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Jenderal Pemberani Asal Makassar Wafat Yuk Liburan dan Staycation Asik di Harper Perintis Makassar Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan

Eksklusif · 8 Jun 2024 10:59 WIB ·

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencuri HP di Sidrap


 Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencuri HP di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Duapitue telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dan handphone pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si, pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku didasari oleh Laporan Polisi dari korban bernama Laji (45 tahun).

Warga Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng pada tanggal 20 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Poros Tanrutedong Bendoro, Desa Talumae Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Zaenal Alias Enal Bin Takkele (28 tahun) warga Belawa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.

Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap karena telah meminjam sepeda motor korban tanpa ijin dan membawanya kabur.

Kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di warung kopi, di mana pelaku meminjam sepeda motor milik korban (Honda Beat warna putih No.Pol DP 3137 CW) dengan alasan akan melakukan transaksi di ATM terdekat.

Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut setelah korban menunggu beberapa lama, menyebabkan kerugian korban sebesar Rp. 5.000.000,-. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sidrap sebagai tindak penipuan.

Selain kasus pencurian sepeda motor, seorang warga lain dari Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap juga melaporkan kasus penipuan yang melibatkan pelaku meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi keluarganya namun kemudian membawa kabur handphone tersebut.

Upaya pengejaran dilakukan oleh korban dan warga lainnya ke arah wilayah Tanrutedong serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duapitue Polres Sidrap dengan harapan pelaku dapat segera dicegat dan diamankan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disebut Rentenir oleh Risna, Begini Jawaban Hj Idha

24 Mei 2025 - 07:00 WIB

Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta

23 Mei 2025 - 15:03 WIB

Pj Sekda Paparkan Komitmen Nyata di Uji Publik Keterbukaan Informasi

23 Mei 2025 - 10:39 WIB

Petugas Haji Indonesia Sukses Atasi Penumpukan Koper Jemaah di Makkah

23 Mei 2025 - 00:54 WIB

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

22 Mei 2025 - 08:41 WIB

Rentenir Meresahkan, Pinjam Rp10 Juta Bayar Rp18 Juta Sebulan

22 Mei 2025 - 08:07 WIB

Trending di Fokus