Menu

Mode Gelap
Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras Terlibat Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Pecat 3 Anggota

Fokus · 25 Mar 2025 04:00 WIB ·

Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu


 Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu miring tentang Sidrap yang dikenal dengan stigma 4S (Sabu, Sobis, Sabung Ayam, dan Sex) terbantahkan dengan bukti nyata dari aparat kepolisian.

Tuduhan bahwa penegak hukum melakukan pembiaran terhadap kejahatan di daerah ini ternyata hanya propaganda pihak luar yang tidak mengonfirmasi langsung ke aparat berwenang.

Polres Sidrap membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan berbagai pengungkapan kasus besar. Pada Februari 2025, Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 4,6 kg sabu asal Pinrang yang hendak masuk ke wilayah mereka.

Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sulsel.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sidrap juga membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan 11 pelaku dengan modus jual beli motor melalui jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus ini pada Januari 2025 menjadi bukti lain bahwa polisi tidak tinggal diam menghadapi kejahatan di Sidrap.

Selain narkoba dan penipuan, polisi juga menindak praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Satreskrim Polres Sidrap menangkap sejumlah pelaku di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, setelah penyelidikan intensif.

Para tersangka kedapatan melakukan praktik perjudian dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi, Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya menargetkan pemberantasan praktik perjudian dan judi online.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah termakan isu negatif serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah

15 April 2025 - 10:14 WIB

Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis

15 April 2025 - 07:35 WIB

TNI Jaga Stabilitas Harga Pangan di Sidrap, Pasar Bilokka Jadi Fokus Pemantauan

15 April 2025 - 07:11 WIB

Syaharuddin Alrif: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Perda di Sidrap

15 April 2025 - 03:34 WIB

Dinas TPHPKP Sidrap Gelar Rapat Koordinasi Penyuluh Pertanian, Fokus Dukung Swasembada Pangan

14 April 2025 - 17:28 WIB

Terlibat Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Pecat 3 Anggota

14 April 2025 - 07:54 WIB

Trending di Fokus