Menu

Mode Gelap
Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

Fokus · 25 Mar 2025 04:00 WITA ·

Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu


 Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu miring tentang Sidrap yang dikenal dengan stigma 4S (Sabu, Sobis, Sabung Ayam, dan Sex) terbantahkan dengan bukti nyata dari aparat kepolisian.

Tuduhan bahwa penegak hukum melakukan pembiaran terhadap kejahatan di daerah ini ternyata hanya propaganda pihak luar yang tidak mengonfirmasi langsung ke aparat berwenang.

Polres Sidrap membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan berbagai pengungkapan kasus besar. Pada Februari 2025, Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 4,6 kg sabu asal Pinrang yang hendak masuk ke wilayah mereka.

Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sulsel.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sidrap juga membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan 11 pelaku dengan modus jual beli motor melalui jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus ini pada Januari 2025 menjadi bukti lain bahwa polisi tidak tinggal diam menghadapi kejahatan di Sidrap.

Selain narkoba dan penipuan, polisi juga menindak praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Satreskrim Polres Sidrap menangkap sejumlah pelaku di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, setelah penyelidikan intensif.

Para tersangka kedapatan melakukan praktik perjudian dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi, Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya menargetkan pemberantasan praktik perjudian dan judi online.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah termakan isu negatif serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Sidrap Hanguskan Rumah Kos, Rumah Panggung dan Mobil HRV

21 Maret 2026 - 04:28 WITA

Meriah! Bupati Sidrap Resmi Lepas Peserta Takbir Keliling di Monumen Ganggawa

20 Maret 2026 - 21:40 WITA

Idul Fitri di Madinah, Dr. Bunyamin Yapid Pantau Langsung Jamaah Annur Travel

20 Maret 2026 - 21:25 WITA

Desakan Kuat DPR: Bank Papua Cabang Ilu Harus Segera Beroperasi Kembali

18 Maret 2026 - 22:17 WITA

Sekda Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama, Tekankan Semangat Pelayanan Tanpa Batas di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kunjungi Sidrap, Kapolda Sulsel Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

18 Maret 2026 - 13:54 WITA

Trending di Ajatappareng