Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 25 Mar 2025 04:00 WITA ·

Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu


 Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu miring tentang Sidrap yang dikenal dengan stigma 4S (Sabu, Sobis, Sabung Ayam, dan Sex) terbantahkan dengan bukti nyata dari aparat kepolisian.

Tuduhan bahwa penegak hukum melakukan pembiaran terhadap kejahatan di daerah ini ternyata hanya propaganda pihak luar yang tidak mengonfirmasi langsung ke aparat berwenang.

Polres Sidrap membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan berbagai pengungkapan kasus besar. Pada Februari 2025, Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 4,6 kg sabu asal Pinrang yang hendak masuk ke wilayah mereka.

Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sulsel.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sidrap juga membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan 11 pelaku dengan modus jual beli motor melalui jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus ini pada Januari 2025 menjadi bukti lain bahwa polisi tidak tinggal diam menghadapi kejahatan di Sidrap.

Selain narkoba dan penipuan, polisi juga menindak praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Satreskrim Polres Sidrap menangkap sejumlah pelaku di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, setelah penyelidikan intensif.

Para tersangka kedapatan melakukan praktik perjudian dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi, Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya menargetkan pemberantasan praktik perjudian dan judi online.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah termakan isu negatif serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar Resmi Jabat Dandim 1420/Sidrap

29 November 2025 - 14:00 WITA

Di Hadapan Presiden, Sidrap Dianugerahi TP2DD Kabupaten Terbaik 2025 Kawasan Sulawesi

29 November 2025 - 09:27 WITA

Sidenreng Rappang Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2025

28 November 2025 - 20:59 WITA

Pelantikan Karang Taruna Sidrap 2025–2030, Bupati Launching Gerakan ‘Sipatuoki’

28 November 2025 - 07:36 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Manajemen Litter 

28 November 2025 - 00:10 WITA

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026

28 November 2025 - 00:04 WITA

Trending di Eksklusif