AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Reskrim Kepolisian Resort (polres) Polres kota Parepare berhasil mengungkap kasus pembongkaran dan pengambilan jenazah pasien Covid 19 di pemakaman Covid-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Sejak Sabtu (13/3/2021), Satuan Reskrim Polres Parepare, dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing melakukan penyelidikan terbongkarnya 4 makam di TKP dan memasang Police Line di Lokasi Pemakaman tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, penyelidikan hilangnya 4 jenazah pasien covid 19 di Bacukiki sudah diselidiki sejak Jumat.
“Alhamdulillah hari ini. Minggu 14/3/2021, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan juga menambahkan bahwa ke 6 orang yang berhasil diamankan tersebut, merupakan pihak keluarga dari jenazah yang telah memgambil paksa jenazah di pemakaman tersebut.
“Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut,” ujarnya.
Ia engemukakan bahwa, para pelaku tersebut mengaku, mendapatkan perintah dari pihak keluarga.
“Untuk saat ini, menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polres Parepare masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengambilan jenazah di pemakaman covid tersebut.
“Saat ini polres parepare masih melakukan tahap penyidikan dan memproses lanjut perkara tersebut,” tegasnya. (isk)