Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Politik · 23 Apr 2018 10:35 WITA ·

Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas


 Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi terlapor di Panitia Pengawas Pemilu Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan oleh staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail, beliau ini dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.

Isi laporannya yaitu dugaan pelanggaran materi kampanye dan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.

Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng saat ditemui di warkop Andju Sweetness membenarkan hal tersebut, Minggu (22/4/2018)

“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” Mantan Sekertaris KNPI Sidrap

Rusli menambahkan bahwa kami melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu.

Beliau sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.

Dalam video tersebut yang bersangkutan menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memiliki Paslon DoaMu.

Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, Bagi Honorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.

Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat,

“Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.