Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Fokus · 6 Feb 2019 15:25 WITA ·

Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas


 Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin.S bersama dengan pemerintahan Desa Pasui, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, menggelar sosialisasi hukum dan kamtibmas, di kantor Desa Pasui, Rabu ( 6/2/2019 ).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin.S. Kapolsub Sektor Buntu Batu Aiptu Muhajir. Bhabinkamtibmas Desa Pasui Briptu Asriadi. Kepala Desa Pasui Abd. Jasim Ishaq, SH. Sekdes Pasui Wahyuni, S.Pd. Ketua BPD Pasui Pamana. Para Kepala Dusun Se-Desa Pasui.

Kepala Desa Pasui, Abd. Jasim Ishaq,SH saat membuka secara resmi sosialisasi hukum dan kamtibmas mengharapkan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami penyeluhan hukum ini, agar nantinya bisa memahami maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.

Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Kepolisian Republik Indonesia memilik tugas pokok sebagai pelayan,pelindung, pengayom dan penegakan hukum.
dan begitupun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.

Yang maksud dalam undang-undang ini, kata dia adalah standar pengunaan Ranmor dijalan, batas usia minimal yang diberikan ijin mengemudi.

“Dalam kehidupan kita sehari-hari dimana banyak sekali anak-anak dibawah umur mengunakan sepada motor khusunya anak sekolah, yang Pengunaan knalpot racing masih menjadi perhatian, dimana masyarakat sangat merasa terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengunakan knalpot racing melintas ditengah-tengah pemukiman warga,” katanya.

Iptu Saparuddin, juga menyinggung penyalagunaan Narkotika yang saat ini sudah merambah kesemua lapisan masyarakat bukan cuman masyarakat yang hidup dikotaan akan tetapi juga telah masuk kemasyarakat pelosok pedalaman termasuk di Kab.Enrekang,

Lanjut Kapolsek Iptu saparuddin menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi demi menjamin kelangsungan hidup generasi muda.

Ia menambahkan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu menjadi perhatian, dimana undang-undang tersebut mengajak agar memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak dengan kategori dibawah umur khususnya bapak ibu yang bertugas sebagai tenaga pendidik.

Agar semua lapisan masyarakat khususnya masyarakat kecamatan buntu batu dapat bekerja sama dengan polsek baraka dalam mewujudkan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum polsek baraka dengan aktif memberikan informasi kamtibmas dilingkungan masing-masing terkhusus menyangkut penyakit masyarakat miras,dan judi. (Asr /Ajp)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

9 Desember 2024 - 22:17 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.