Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 22 Des 2020 17:40 WITA ·

Polres Enrekang Press Release Terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Wisata


 Polres Enrekang Press Release Terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Wisata Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang melaksanakan giat Press Release kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si yang yang menghadirkan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekaang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH menuturkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di tempat wisata Buntu Sumbang yang terletak di Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Enrekang yang melibatkan 2 (dua) orang tersangka yakni lelaki HK (38) alamat Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja dan lelaki AD (33) alamat Belalang, Kelurahan, mataran, Kecamatan Anggeraja terhadap korban lelaki R (33) alamat Buntu galung, Desa siambo, Kecamatan Anggeraja.

Kejadian bermula ketika Korban R datang di tempat wisata dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya, namun Tersangka HK menegur si korban karna sikorban salah memarmkirkan motornya.

“Tersangka HK dalam hal ini merupakan petugas parkir di lokasi wisata,” ucap, AKBP Andi Sinjaya.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan bahwa merasa tidak terima karena ditegur, lalu Korban lelaki R menentang tersangka HK dan tidak berselang beberapa lama datang kawan lelaki HK yang berinisial AD untuk menghampiri keduanya, kemudian lelaki HK kembali mengatur parkiran kendaraan pengunjung yang masuk.

Ditengah percekcokan yang terjadi antara lelaki R dengan lelaki AD, lelaki R mengajak Lelaki AD untuk berduel dengan mengatakan “maukokah pergi singel diatas buntu”

Dengan adanya kejadian tersebut si lelaki HK berkata kepada lelaki R “Jangan begitu karna tempat keramaian ini” dan lelaki RI membalas dengan mengatakan “mauko juga masuk-masuki?”

Dengan tiba-tiba lelaki HK melakukan pemukulan terhadap sikorban lelaki R sehingga kawan tersangka lelaki AD juga ikut memukuli sikorban.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak berwajib den petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni lelaki HK dan lelaki AD

Kedua tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.