Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 25 Des 2020 17:45 WITA ·

Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen


 Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kepolisian Resor Enrekang melakukan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/20).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

Kapolres Enrekang menuturkan, dalam kasus ini satu orang telah diamankan di Polres Enrekang, yakni perempuan berinisal H (39), alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya.

Karenaa Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, truck beserta isinya kemudia  diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Pinrang dengan harga Rp 200.000 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual kembaki ke petani dengan harga Rp 215.000 per jerigen yang berisi 33 liter.

Tersangka SD, merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Pinrang. “Kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.