AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Jajaran Kepolisian Resort (polres) Parepare Berhasil Menggagalkan penyelundupan Detonator alat pemicu bahan peledak di Jalan Mattiro Tasi, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Kamis (18/10/2018)
Kegiatan jual beli bahan peledak berhasil terungkap setelah anggota Polres Parepare melakukan penyemaran dengan berpura-pura sebagai pembeli . Hingga akhirnya pelaku Muh.Isnaini Alias Eni (43) berhasil di ringkus. Oleh Sat Intelkam Bekerjasama dengan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare.
“Saat ini satu pelaku berhasil kita amankan, beserta barang bukti 500 Buah Detonator siap pakai di kemas dalam dos, dan satu orang lagi identitas nya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran DPO, pelaku ini sudah menyelundupkan Detonator sebanyak 5 kali yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional,” ujar Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi,S.iK,.M.H
Dari keterangan pelaku detonator yang di pesan ini di perjual belikan kepada nelayan dan untuk memesan detonator tersebut pelaku membeli dengan harga per 1 dus kecil seharga 700 ringgit jika dirupiahkan nilainya RP.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) ,setelah membeli barang tersebut ia membawanya ke Indonesia untuk di pasarkan, kepada nelayan dengan harga per 1 dus kecilnya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per 100 (seratus) butir ke pemesan.
“Dari keterangan pelaku detonator ini di jual kepada nelayan namun kita akan terus menyelidiki dan Kita akan tindak tegas kasus ilegal fishing ini. Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun,” ujar Pria Budi
Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Hukuman 20 tahun, seumur hidup dan serta hukuman mati. (dir/ajp)