AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satlantas Polres Sidrap kini telah memberlakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online, Pelayanan ini mulai dari proses pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mustari Alam saat melakukan uji coba secara langsung prosedur uji teori online, Jumat (4/1/2019).
Mantan Kasat Lantas Polres Wajo ini melanjutkan bahwa Pelayanan SIM Online ini merupakan terobosan dari Korlantas Polri.
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk mengurus baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan SIM.
“Dengan diberlakukannya pelayanan SIM Online ini, maka masyarakat dari seluruh Indonesia dapat memperoleh SIM disini, dengan syarat memiliki e-KTP,” kata Mustari
Untuk itu, Mustari mengimbau kepada masyarakat luar domisili yang hendak mengurus SIM agar memastikan memiliki e-KTP. Karena data SIM Online ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP.
Sebanyak 9 unit komputer pun kini tersedia di Pelayanan SIM Polres Sidrap guna mendukung pelayanan SIM Online ini agar dapat berjalan lancar. (*/ajp)