Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 26 Agu 2021 14:05 WITA ·

Polres Sidrap Gulung Sindikat ‘Passobis’, 5 Tersangka Diciduk


 Polres Sidrap saat merilis pengungkapan jaringan passobis, Kamis (26/8/2021). 5 tersangka berhasil ditangkal. Perbesar

Polres Sidrap saat merilis pengungkapan jaringan passobis, Kamis (26/8/2021). 5 tersangka berhasil ditangkal.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap berhasil menggulung sindikat ‘passobis’ atau kasus penipuan online yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap.

Dari hasil penangkapan, polisi menciduk lima tersangka, masing-masing inisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Para pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Mereka dibekuk di dalam kamar di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat para pelaku melakukan aksi penipuan online. Saat polisi melakukan penggerebekan, para pelaku tidak berkutik.

Puluhan barang bukti diamankan yakni 9 unit laptop, 20 unit handphone, 5 unit terminal USB, 54 buah modem, 1 unit portable print,  4 lembar kartu ATM, dan 1 lembar slip pengiriman.

Modus penipuan online yang dilakukan para pelaku yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para pelaku dengan berbagai peran melakukan penipuan online dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban secara acak melalui aplikasi SMS Caster.

“Mereka menggunakan laptop, kartu SIM provider dan modem berisi pesan “Selamat no anda meraih cek tunai Rp175 juta pin pemenang (WHA012), info hadiah klik…”,” ucapnya.

AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, bahwa pelaku lelaki A, MJ, R, dan MSS berperan melakukan pengiriman pesan singkat ke beberapa nomor handphone secara acak.

“Setelah itu, melakukan percakapan pada orang yang akan menerima hadiah dan meminta uang administrasi dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan,” ujarnya.

Sementara korbannya, rata-rata dari luar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni inisial BDS, SM, dengan kerugian lebih dari Rp100 juta.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.

Pelaku diancam pasal berlapis dengan pasal 45A ayat (1) Ji pasal 28 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan menggunakan media elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (asp)

Visited 59 times, 2 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 12,378 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.