Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 26 Agu 2021 14:05 WITA ·

Polres Sidrap Gulung Sindikat ‘Passobis’, 5 Tersangka Diciduk


 Polres Sidrap saat merilis pengungkapan jaringan passobis, Kamis (26/8/2021). 5 tersangka berhasil ditangkal. Perbesar

Polres Sidrap saat merilis pengungkapan jaringan passobis, Kamis (26/8/2021). 5 tersangka berhasil ditangkal.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap berhasil menggulung sindikat ‘passobis’ atau kasus penipuan online yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap.

Dari hasil penangkapan, polisi menciduk lima tersangka, masing-masing inisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Para pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Mereka dibekuk di dalam kamar di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat para pelaku melakukan aksi penipuan online. Saat polisi melakukan penggerebekan, para pelaku tidak berkutik.

Puluhan barang bukti diamankan yakni 9 unit laptop, 20 unit handphone, 5 unit terminal USB, 54 buah modem, 1 unit portable print,  4 lembar kartu ATM, dan 1 lembar slip pengiriman.

Modus penipuan online yang dilakukan para pelaku yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para pelaku dengan berbagai peran melakukan penipuan online dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban secara acak melalui aplikasi SMS Caster.

“Mereka menggunakan laptop, kartu SIM provider dan modem berisi pesan “Selamat no anda meraih cek tunai Rp175 juta pin pemenang (WHA012), info hadiah klik…”,” ucapnya.

AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, bahwa pelaku lelaki A, MJ, R, dan MSS berperan melakukan pengiriman pesan singkat ke beberapa nomor handphone secara acak.

“Setelah itu, melakukan percakapan pada orang yang akan menerima hadiah dan meminta uang administrasi dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan,” ujarnya.

Sementara korbannya, rata-rata dari luar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni inisial BDS, SM, dengan kerugian lebih dari Rp100 juta.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.

Pelaku diancam pasal berlapis dengan pasal 45A ayat (1) Ji pasal 28 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan menggunakan media elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 12,388 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.