Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 7 Jul 2019 13:10 WITA ·

Polres Sidrap Tangkap Residivis Pencurian


 Polres Sidrap Tangkap Residivis Pencurian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian Residivis pelaku pencurian handphone, Minggu (7/7/2019).

Penangkapan terduga pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus bernama Tyson alias Reski Bhayangjaran Bin Jumran, 19 tahu warga Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula atas adanya laporan warga yang kehilangan barang miliknya.

Karina Lestari Binti Yusuf warga jalan A. Makkasau Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Sidrap melaporkan telah kehilangan satu unit Handphone (Hp) merk Oppo yang diletakkan disampingnya saat sedang tidur.

“Dari hasil laporan korban pencurian Karina itu ditaksir kerugian sekira Rp5. 400.000(lima juta empat ratus ribu rupiah),” kata AKP Nico Ericson Reinhold

Selain laporan dari Karina, ada juga laporan pencurian 1 (Satu) buah HP Vivo Y93 yang terjadi pada hari Kamis tgl 04 Juli 2019 sekitar jam 01.00 Wita, bertempat di Jl. Syarif alqadri Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae, pelapor lelaki Rafa Tirta Rajawali bin Amiruddin.

“Adapun sebelumnya korban sedang tidur didalam rumah dan meletakkan HP miliknya diruang tamu. ketika korban bangun, dirinya menemukan HP tersebut sudah tidak ada pada tempat semula,” sambung Nico.

Kerugian korban katanya ditaksir Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah). Dari hasil interogasi diperoleh keterangan pelaku telah melakukan pencurian satu buah HP Vivo Y93 milik lelaki Rafa, pencurian satu buah HP Oppo F5 dijalan A. Makkasau Kel. Pangkajene Kecamatan Maritengngae serta menjambret dua buah HP milik Dua orang anak kecil yang sedang bermain Game di Jalan Landaung, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Dari hasil penangkapan itu diamankan juga barang bukti (BB) satu buah HP Oppo F5, satu buah HP Samsung J2 Pro dan satu buah HP Coolpad,” urai Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum. Personil Sat Reskrim Polres Sidrap akan terus melakukan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, tutupnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

9 Desember 2024 - 22:17 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

Bupati Sidrap Terpilih Gerakkan Kerja Bakti Penataan Kota

8 Desember 2024 - 09:37 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.