SIDRAP, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menangkap dua pria diduga pelaku penyalahgunal narkotika di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/), Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno membenarkan hal tersebut.

“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial “MH” (32) dan “MR” (20),” ujar Didi Sutikno.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terduga.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik.

Barang Bukti yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu seberat 24,83 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis Extasi, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 2 (dua) butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis Extasi, 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Ekstasi (MDMA) adalah obat psikoaktif ilegal yang bersifat stimulan dan halusinogen. Di Indonesia, obat ini digolongkan sebagai narkotika Golongan I dan dikenal dengan berbagai nama jalanan seperti Inex, XTC, atau cece. Zat ini sangat berbahaya dan dapat memicu kecanduan, dehidrasi parah, hingga kematian.

Secara kimia, ekstasi adalah senyawa sintetik turunan amfetamin yang bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas zat kimia tertentu di dalam otak (seperti serotonin, dopamin, dan norepinefrin). Hal ini memicu peningkatan suasana hati (mood), energi, dan distorsi persepsi.

Efek samping yang sangat merugikan meliputi peningkatan denyut nadi dan tekanan darah, rasa haus berlebihan (dehidrasi), mual, kram otot, penglihatan kabur, serta suhu tubuh yang meningkat drastis (hipertermia). Bahkan, ekstasi yang digunakan dalam waktu lama bisa memicu kerusakan saraf, kecanduan, gangguan tidur, kecemasan, depresi berat, hingga kerusakan organ vital seperti jantung dan ginjal.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dan BB kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara. (sp)