Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 25 Nov 2019 13:45 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba besar, dalam waktu sepekan terakhir.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Press Realase yang digelar di Ruang Mapolres, Sidrap di Jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019), didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan ada 3 pengungkapan lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya jaringan internasional.

“Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini,” ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA/139/XI/2019/SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

Mereka ditangkap Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan.

Dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkapnya.

Untuk kasus, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli.

“Alhamdulillah, kerja keras anggota Sat Narkoba ini, telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba tingkat jaringan internasional,” ungkapnya.

Pelaku Narkoba ini teracam hukuman maksimal seumur hidup dan Minimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 337 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.