Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 25 Nov 2019 13:45 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba besar, dalam waktu sepekan terakhir.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Press Realase yang digelar di Ruang Mapolres, Sidrap di Jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019), didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan ada 3 pengungkapan lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya jaringan internasional.

“Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini,” ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA/139/XI/2019/SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

Mereka ditangkap Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan.

Dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkapnya.

Untuk kasus, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli.

“Alhamdulillah, kerja keras anggota Sat Narkoba ini, telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba tingkat jaringan internasional,” ungkapnya.

Pelaku Narkoba ini teracam hukuman maksimal seumur hidup dan Minimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.