AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Terpilihnya Prof Andalan menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, Komisioner Baznas Optimis, pengelolaan Zakat, Infak dan Shodaqah makin berkembang dan lebih sejahtera.
Optimisme Komisioner BAZNAS Tersebut ia sampaikan saat ditemui di Warkop Latimojong, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sabtu (30/6/2018).
Komisioner Baznas Enrekang,
Baharuddin mengatakan saya akrab dengan beliau Prof Nurdin, suatu ketika saat saya masih ketua pemuda muhammadiyah Kabupaten Enrekang.
“Saya pernah bersilaturrahim di kediamannya di villa cabbenge Soppeng, beliau orang lowprofil dan familier tanpa jarak dengan siapapun. Kami berbincang cukup larut malam dan sangat cair waktu itu dan akhirnya kami janjian beliau menjadi narasumber di Enrekang tentang tema “pembangunan kabupaten enrekang. Walau acara itu tertunda sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan bahwa percaya dengan kemenangan Prof Andalan , Baznas di Sulawesi Selatan makin maju dan berkembang.
Saya ingat selalu beliau mengatakan di banyak kesempatan, janganlah selalu mengandalkan anggaran APBD dan APBN, karena sangat banyak instrumen dan potensi daerah yang perlu di gali untuk mensejahterakan masyarakat sulawesi selatan.
Berdasarkan data yang diolah Bank Indonesia (BI) Sulsel, potensi zakat di Sulsel sangat besar. Total penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) 2015 sebesar Rp80,3 miliar.
Dengan komposisi Rp 59,50 miliar berasal dari zakat fitrah diikuti Rp 5,12 miliar dari zakat mal, dan Rp 15,70 miliar dari infaq.
ZIS yang didistribusikan tercatat sebesar Rp 47,77 miliar dengan peruntukan terbesar bagi penduduk miskin sedangkan sisanya untuk sarana pendidikan, ibadah, modal kerja dan sarana umum.
Nilai zakat untuk Sulsel diperkirakan masih lebih besar dibandingkan data yang tercatat di Badan Amil Zakat (BAZNAS).
Distribusi ZIS untuk fakir sebesar Rp 18,61M, pendidikan Rp 1,17M, sarana ibadah Rp 1,21M, dan modal kerja, sarana umum, dan lainnya sebesar Rp 3,06M.
Data dari Kepala Perwakilan BI Sulsel, Bambang Kusmiarso mengatakan rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) Perseorangan dalam setahun sebesar Rp 63,30 triliun.
Dana tersebut dapat dikenakan zakat 2,5%, sehingga potensi zakatnya sebesar Rp 1,58 triliun, DPK Perseorangan yang dimiliki atau mengendap dalam satu tahun merupakan salah satu bentuk harta yang dapat dikenakan zakat dengan ketentuan tertentu.
Ia juga menutup bahwa beliau juga Pernah meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng bersiap mengelola dana sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari industri.
Saat masih Bupati Bantaeng, pernah BAZNAS Kabupaten Bantaeng menjadi BAZNAS percontohan nasional oleh Kantor Kementerian Agama karena itu memaksimalkan potensi zakat di sulawesi selatan menjadi harapan besar kami. (Bang El/ajp).