AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kegiatan atau proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar
Proyek yang memakai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 sebesar 39 Milyar, ditenggarai ada penyimpangan yang mengarah korupsi.
Proyek ini dilaporkan langsung oleh Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (FAKAR-Sulsel.”Dalam pelaksanaan anggaran tersebut oleh Pemkab Enrekang kami menemukan adanya dugaan kuat praktek penyalahgunaan aggaran dan praktek tindak pidana korupsi disebut berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” kata Ketua Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri
Jufri sapaan akrabnya mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran.
Dimana dana alokasi khusus tambahan usulan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota senilai Rp 39 Milyar untuk peruntukan pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum ternyata merubah kegiatan menjadi dalam bentuk Irigasi Tertutup dalam hal ini Pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 Paket Proyek.
“Yang artinya Pemkab Enrekang telah melanggar Perpres No. 36 tahun 2015,” tegas Jufri.
Lanjut Jufri menambahkan dugaan proyek 126 paket tersebut adalah Fiktif, sebab proses pelelangan,dan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening rekanan atau kontraktor telah ada sejak tanggal 18 September 2015.
Sementara pembahasan Anggaran/Proyek baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015. Jufri menduga ada manipulasi laporan Fiktif yang dilakukan oleh rekanan kontraktor, yang bekerjasama dengan panitia pelaksana (PU) guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember. (asr/ajp)