Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 8 Des 2018 19:00 WITA ·

Proyek Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Enrekang Dilaporkan ke Kejati


 Proyek Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Enrekang Dilaporkan ke Kejati Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kegiatan atau proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar

Proyek yang memakai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 sebesar 39 Milyar, ditenggarai ada penyimpangan yang mengarah korupsi.

Proyek ini dilaporkan langsung oleh Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (FAKAR-Sulsel.”Dalam pelaksanaan anggaran tersebut oleh Pemkab Enrekang kami menemukan adanya dugaan kuat praktek penyalahgunaan aggaran dan praktek tindak pidana korupsi disebut berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” kata Ketua Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri

Jufri sapaan akrabnya mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran.

Dimana dana alokasi khusus tambahan usulan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota senilai Rp 39 Milyar untuk peruntukan pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum ternyata merubah kegiatan menjadi dalam bentuk Irigasi Tertutup dalam hal ini Pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 Paket Proyek.

“Yang artinya Pemkab Enrekang telah melanggar Perpres No. 36 tahun 2015,” tegas Jufri.

Lanjut Jufri menambahkan dugaan proyek 126 paket tersebut adalah Fiktif, sebab proses pelelangan,dan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening rekanan atau kontraktor telah ada sejak tanggal 18 September 2015.

Sementara pembahasan Anggaran/Proyek baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015. Jufri menduga ada manipulasi laporan Fiktif yang dilakukan oleh rekanan kontraktor, yang bekerjasama dengan panitia pelaksana (PU) guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.