Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 8 Des 2018 19:00 WITA ·

Proyek Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Enrekang Dilaporkan ke Kejati


 Proyek Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Enrekang Dilaporkan ke Kejati Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kegiatan atau proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar

Proyek yang memakai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 sebesar 39 Milyar, ditenggarai ada penyimpangan yang mengarah korupsi.

Proyek ini dilaporkan langsung oleh Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (FAKAR-Sulsel.”Dalam pelaksanaan anggaran tersebut oleh Pemkab Enrekang kami menemukan adanya dugaan kuat praktek penyalahgunaan aggaran dan praktek tindak pidana korupsi disebut berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” kata Ketua Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri

Jufri sapaan akrabnya mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran.

Dimana dana alokasi khusus tambahan usulan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota senilai Rp 39 Milyar untuk peruntukan pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum ternyata merubah kegiatan menjadi dalam bentuk Irigasi Tertutup dalam hal ini Pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 Paket Proyek.

“Yang artinya Pemkab Enrekang telah melanggar Perpres No. 36 tahun 2015,” tegas Jufri.

Lanjut Jufri menambahkan dugaan proyek 126 paket tersebut adalah Fiktif, sebab proses pelelangan,dan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening rekanan atau kontraktor telah ada sejak tanggal 18 September 2015.

Sementara pembahasan Anggaran/Proyek baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015. Jufri menduga ada manipulasi laporan Fiktif yang dilakukan oleh rekanan kontraktor, yang bekerjasama dengan panitia pelaksana (PU) guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.