Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 1 Mar 2021 18:43 WITA ·

Proyek Nona-nonae Disorot, Begini Penjelasan Kadis PU


 Proyek Nona-nonae Disorot, Begini Penjelasan Kadis PU Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kualitas proyek di Proyek Nonna-nonae, Kabupaten Sidrap disorot. Pasalnya, selain pengerjaan aspal yang dinilai buruk, tanpa papan proyek juga karena masa kontrak yang sudah berakhir.

Anggota Komisi III DPRD Sidrap, Saenal Rosi, Senin (1/3/2021), kemarin mengatakan proyek ini telah melewati batas kontrak. Terutama item pengaspalan di Tikungan Nona-nonae yang saat ini belum rampung 100 persen.

“Harusnya, kontraknya berakhir 31 Desember 2020 dan masa perpanjangan kontrak 50 hari sudah melewati batas. Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memutuskan kontrak proyek dan masih melakukan aktivitas pengaspalan,” katanya usai meninjau proyek yang sudah dianggarkam 2 tahun terakhit itu.

Saenal mengaku, akan mengusulkam pembahasan khusus untuk proyek ini di Komisi III. “Kalau memungkinkan, kita mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Instansi terkait dan Kontraktor Pelaksana,” katanya lagi.

Ketua PPK Proyek Pengaspalan Nona-nonae, Yusuf mengatakan terkait pemutusan kontrak proyek pengaspalan, tim BPK masih melakukan pemeriksaan beberapa volume ketebalan aspal.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Provinsi, BPK dan Pemkab, baru kita bisa melakukan upaya pemutusan proyek pengaspalan atau bagaimana,” kata Yusuf.

Terpisah, Kadis Pekerjaan Umum (PU), Abd Rasyid saat dihubungi melalui via seluler, (1/3/2021) membenarkan, jika Proyek pengaspalan di Tikungan Nona-nonae memang sudah melewati batas Kontrak.

“Habis memang kontraknya, tapi akan diperpanjang lagi sesuai dengan aturan yang ada. Ada memang aturan untuk perpanjangan kontrak 50 hingga 90 hari,” kata Rasyid

Saat ini, dalih Rasyid, tim BPK juga masih melakukan pemeriksaan. “Jika masih disetujui akan diperpanjang lagi kontrak menjadi 90 hari, karena proses pengerjaan proyek pengaspalan terkendala pada Faktor Cuaca yaitu musim hujan,” tambahnya.

Rasyid juga mengaku, masih melakukan koordinasi bersama tim BPK apakah itu layak diperpanjang kontraknya selama 90 hari atau tidak, kalau memang tidak bisa, maka akan diputuskan kontraknya.

Ia mengatakan, salah satu kendala proyek pengaspalan jalan ditikungan Nona-nonae yakni faktor cuaca selama 2 minggu terakhir ini ektrim. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,429 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.