Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Fokus · 18 Feb 2019 09:31 WITA ·

Puluhan ASN di Sidrap Diduga Terlibat Politik Praktis


 Puluhan ASN di Sidrap Diduga Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemilihan Presiden ( Pilpres ) dan Calon Anggota Legeslatif ( Celeg ) kurang lebih 57 hari lagi akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Propaganda politik, terutama oleh Caleg sudah berjalan meningkatkan suhu politik.

Ragam cara dilakukan ada yang anjang sana – anjang sini cari dukungan dari masyarakat, ada pula yang pasang banner, bendera, stiker, kalender dan kaos. Bahkan ada yang pakai cara – cara lain demi mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat.

Namun, yang menjadi sedikit kurang enak didengar, bila ada oknum Caleg atau parpol yang menghalalkan segala cara dalam pengondisian dukungan.

Seperti yang terjadi di Sidrap. Beredar rumor, adanya keterlibatan puluhan ASN, termasuk guru dan kepala sekolah hingga kepala desa yang ikut dalam politik praktis.

Menurut informasi dari salah seorang sumber yang enggan disebut namanya, ada pelibatan oknum ASN, terutama guru-guru untuk mengkampanyekan caleg dan parpol tertentu.

Rumor ini bahkan beredar luas di tengah masyarakat. Pihak Bawaslu Sidrap, mengaku telah mendengar rumor tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

“Yah, sudah informasi yang kami dengar seperti itu (keterlibatan ASN). Makanya kami minta masyarakat untuk melaporkan jika memang menemukan pelanggaran seperti keterlibatan ASN,” ujar Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Senin (18/2/2019).

Namun begitu, Bawaslu juga tetap menginstruksikan kepada seluruh panwascam untuk ikut mengawasi, menyelidiki dan mengindetifikasi keterlibatan ASN yang berpolitik praktis. Sebab, memang ada aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat langsung dalam politik praktis.

“Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran,” tandas Asma. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

9 Desember 2024 - 22:17 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.