Rokok Ilegal; Razia Lagi, Tangkap Lalu Lepas, Kapan Berakhirnya?
Penulis: Shepa Wela
Peredaran rokok ilegal, masih menjadi topik yang tak pernah kehabisan episode. Yah, tiba-tiba ada razia, barang bukti disita, tapi pelaku dilepaskan. Kebanyakan berita rokok ilegal, hanya soal razia, sita baru lepas.
Beberapa hari ini, razia rokok ilegal kembali menjadi perbincangan di Sidrap. Kabar adanya razia dari aparat meluas. Kamis malam (27/8), kami menerima informasi, ada penggerebekan di dua tempat terpisah di Pangkajene, Sidrap. Namun, berakhir ‘damai’.
Razia rokok ilegal terkesan sebagai upaya pemerintah dan aparat agar terlihat ‘rajin’ memberantas. Padahal sebaliknya, permasalahan ini tak pernah usai.
Penegakan hukum parsial atau praktik pengawasan yang hanya menyita barang atau penindakan “tangkap-lepas” pelaku lapangan membuat sindikat besar tetap leluasa beroperasi.
Berita-berita razia itu terus tersiar dari berbagai daerah, nyatanya kita tidak pernah benar-benar bebas dari masalah rokok ilegal. Peredarannya masih terus terjadi. Ini semacam masalah akut. Hari ini ditangani, besok merasa masalah selesai, tak lama kemudian kambuh dan perlu penanganan lagi. Razia lagi, razia lagi, razia terus.
Mengapa razia rokok ilegal tak pernah tuntas?
Masalah ini tidak bisa terjawab dengan satu kata razia.
Untuk memberi konteks, kita bisa melihat data penindakan beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penindakan dan penyitaan rokok ilegal di tahun 2025 mencapai angka 1,4 miliar batang. Angka tersebut melonjak dari 792 juta batang di tahun 2024. Sementara itu, semester pertama tahun 2026 (Januari-Juni) total sitaan sudah mencapai 906 juta batang dari operasi penindakan di seluruh Indonesia.
Termasuk, kasus 5 juta batang rokok yangndisita Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap), Juli lalu. Dengan nilai fantastis mencapai Rp5,2 miliar.
Lonjakan angka-angka tersebut menimbulkan anggapan bahwa langkah preventif harus lebih diutamakan dibanding penindakan.
Ini anggapan yang wajar. Bukan berarti penindakan seperti razia tidak perlu. Razia jelas itu perlu. Rantai distribusi barang ilegal memang sepatutnya harus putus. Tapi produksinya tak kalah penting untuk diperhatikan.
Kita tidak bisa berharap pada razia yang berjilid-jilid. Sebab, perbedaan harga antara produk legal dan ilegal semakin hari semakin lebar, sangat wajar jika sebagian orang akan tergoda mengambil pilihan yang lebih murah.
Bukan berarti kita mewajarkan konsumsi rokok ilegal. Maksudnya, kita harus bisa mengerti kenapa pasar rokok ilegal bisa terbentuk.
Jika dulu, peredaran rokok ilegal masih dilakukan sembunyi-sembunyi, kini kondisinya berbalik 180 derajat. Rokok tanpa pita cukai justru dijual terang-terangan di pasar, terminal, hingga kios-kios pinggir jalan. Sementara itu, aparat penegak hukum seakan tak punya taring.
“Jualannya sudah seperti pasar resmi. Pakai kurir, toko-toko kecil. Ini jelas-jelas rokok ilegal tapi dibiarkan,” ungkap seorang warga di kawasan Pangkajene.
“Kalau ini dibiarkan terus, kami menduga ada apa-apa. Masa jualan terang-terangan setiap hari tak disentuh sama sekali,” ujarnya dengan nada geram.
Jika dibiarkan, Sidrap berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Sulsel. Pedagang resmi yang taat aturan pun terancam gulung tikar lantaran tak mampu bersaing harga.
Masyarakat pun meminta aparat segera menunjukkan taringnya. Lakukan operasi gabungan, sita barang bukti, dan tindak tegas pelanggar. Jangan sampai kesan pembiaran terus melekat, sementara rokok ilegal makin leluasa beredar tanpa rasa takut. (*)



Tinggalkan Balasan